RUU Haluan Ideologi Pancasila (HPI) Downgrade Nilai Pancasila

oleh
oleh -

Sementara itu Nasrullah Larada Ketua Umum PP KBPII, menegaskan bahwa RUU HIP ini menimbulkan pro kontra di masyarakat, salah satunya adalah tidak dimasukkannya TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunisme di Indonesia. Menurut Nasrullah, RUU HIP ini diharapkan tidak menimbulkan pertentangan di masyarakat dalam kondisi dimana masyarakat masih diliputi wabah Pandemi Covid 19.

Baca Juga  Pasca Lebaran, Lapas Cilegon Ikuti Apel Pegawai & Halal Bihalal Kemenkum Ham

Karena jika sebuah RUU menimbulkan pertentangan di masyarakat, maka disitulah muncul banyak kemudharatan. KB PII sebagai bagian dari mata rantai Umat Islam, yang memiliki spirit Membangun Indonesia Jaya, merasa perlu terlibat dan melibatkan dalam merumuskan dan menentukan haluan dasar ideology negara agar tidak bertentangan dengan kepentingan umat Islam. (Rls)