RUU Haluan Ideologi Pancasila (HPI) Downgrade Nilai Pancasila

oleh
oleh -
MAJALAHTERAS.COM – Keberadaan Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang dibahas oleh DPR, justru berpotensi mendowngrade Pancasila itu sendiri. Alasannya karena Pancasila yang selama ini menjadi norma dasar (ground norm), dengan menjadi sebuah UU, malah menurunkan derajat Pancasila menjadi norma biasa. Padahal secara filosofis, Pancasila merupakan norma dasar (ground norm), sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila juga sebagai dasar filsafat (Philosofisch Grondslag) yang mengandung pikiran, filsafat yang sedalam dalamnya untuk didirikannya negara Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof DR Suteki, SH, MH, Guru Besar filsafar Pancasila dalam kegiatan Webinar Nasional tentang Dasar Negara Dalam Perspektif Indonesia Masa Depan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) Sabtu, 6/6/2020. Webinar ini diikuti oleh bebagai macam ormas Islam serta pengurus wilayah KB PII se tanah air. Webinar ini diselenggarakan menanggapi pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) inisiatif DPR.

Baca Juga  Jelang Libur Panjang, Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Ke Luar Negeri