RPM Banten Siap Gelar Aksi Deklarasi Anti LGBT Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI

oleh
oleh

Majalahteras.com – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten, menggagas deklarasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), yang akan dilaksanakan secara terbuka pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026.Deklarasi anti LGBT selain mengundang unsur DPRD juga akan mengundang unsur pemerintahan, Forkopimda, Ormas, Organisasi Kepemudaan, serta unsur masyarakat.Senin (20/7/2026).

Ketua RPM Banten M. Johan Saputra menegaskan, LGBT merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan merusak moral bangsa, negara dan agama.Untuk itu masyarakat luas harus paham bahaya LGBT tersebut, jangan sampai terus menyebar luas di masyarakat,harus di berantas dan di bumi hanguskan. deklarasi yang akan digelar selain mengedukasi masyarakat juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif. Karena
sebelumnya RPM juga sudah melakukan audensi dengan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, guna mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan, terkait gerakan anti LGBT.maka dari itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat turut bergerak bersama untuk melakukan penolakan LGBT. Sehingga, ketika ada gelagat di masyarakat yang mengarah ke sana, dapat langsung ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” katanya

Menurutnya, sebelumnya pihaknya sudah beraudiensi dengan para anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, guna mendapat dukungan secara politis dan pemerintahan, terkait gerakan anti LGBT.seluruh komponen masyarakat harus ikut bergerak bersama melakukan penolakan LGBT. Sehingga, ketika ada gelagat di masyarakat yang mengarah ke sana, dapat langsung ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.pihaknya mendesak kepada Pemerintah Daerah Eksekutif dan Legislatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda)
LGBT merupakan salah satu perbuatan maksiat yang harus mendapat perhatian bersama. Karena, dampaknya akan merugikan semua unsur masyarakat, tanpa terkecuali.
Dalam agama Islam, sudah jelas. Fatwa MUI No. 57 tahun 2014 tentang anti Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Kami sangat mendukung Perpres 111 tahun 2025, karena LGBT termasuk ancaman negara non militer dan meminta kepada kelompok LGBT, untuk segera bertaubat,meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh agama karena menimbulkan kemadharatan untuk diri sendiri dan orang lain,”ujarnya

Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi juga menegaskan, secara pribadi maupun Pemerintah Daerah, menolak keberadaan LGBT.

“Kami menolak LGBT. Dalam Pancasila sila ke satu yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, tersirat bahwa LGBT sangat dilarang, untuk itu mari kita beri edukasi kepada masyarakat bahwa keberadaan LGBT sangat merusak moral berbangsa, bernegara dan beragama. Dengan demikian, jelas tidak boleh ada dan jangan sampai tumbuh di bumi Pandeglang.@ juanda

No More Posts Available.

No more pages to load.