Majalahteras.Com – Demi menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pusat memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tahap pertama pemberlakuan kebijakan PSBB ini akan digelar di seluruh provinsi Jawa dan Bali. Adapun kebijakan PSBB di provinsi Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini 11 Januari hingga 25 Januari.
Merespon kebijakan tersebut, Kelurahan Cipondoh kembali menggelar Operasi Aman Bersama Pakai Masker, dengan tujuan untuk menghindari penularan Virus Corona covid -19. Kegiatan ini digelar di depan Stadion Mini Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Jumat (8/1/2021)
Operasi tersebut melibatkan Tiga Pilar TNI POLRI Kelurahan. Hadir pula Sekretaris Camat Cipondoh H.Malkan, SIP, M.AP, Sekretaris Lurah Cipondoh, Firmansyah, SE, Babinsa Kelurahan Cipondoh PELTU Agus Hendra, Babinkamtibmas Kelurahan Cipondoh AIPTU H.Sukarno, trantip Satpol PP Kecamatan Cipondoh Nurzet, pegawai kelurahan dan Dinas Pendidikan Kecamatan Cipondoh.
Operasi masker tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat melakukan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak fisik.
Dalam razia masker kali ini, terjaring sebanyak 9 orang yang tidak memakai masker, langsung didata oleh petugas covid-19 dimintai data identitas KTP, dan dikenakan sanksi sosial menyapu lingkungan sekitar dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.
“Pelanggar diharuskan memakai rompi warna orange, setelah menjalankan hukuman langsung diberi masker secara gratis dan langsung dipakai dan diberi pengarahan langsung secara tegas supaya tidak mengulang lagi, harus wajib pakai masker, untuk mengindari penularan wabah virus corona covid -19,” ujar Sekretaris Kelurahan Cipondoh Firmansyah, SE.
“Wabah covid-19 masih ada di dekat kita, ayo disiplin pakai masker, kita putuskan mata rantai secara bersama-sama supaya pandemic ini segera berahir covid-19,” pungkasnya.@Muhamad S