JAKARTA – Polri membuka ruang pengaduan secara online dan telepon. Hal itu untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat mengadukan penyimpangan oknum anggotanya.
“Dengan aplikasi Propam Presisi masyarakat di manapun, kapanpun, kini bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan,” kata Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, pengaduan bisa juga dilakukan dengan japri melalui telepon di call center nomor 081319178714, dan 021-7218615.
Agus menegaskan Kapolri telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk PTDH.
Ia menyebutkan sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4.000 lainnya dikenakan sanksi bentuk lain. Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari manapun.
Sementara itu, Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan polisi bukan superman. Ia meminta masyarakat tidak selalu mengaitkan semua isu, termasuk konflik sosial, dengan Polri semata karena hal itu terkait dengan stakeholders lainnya.
Sedangkan Karodalpers SSDM Polri, Brigjen Pol Jawari, menambahkan oknum polisi yang melakukan penyimpangan jumlahnya sangat sedikit.
“Ada 436.072 anggota Polri, dan 56 ribu lebih ASN. Jadi hanya sedikit yang melakukan tindakan tercela,” katanya. (Red).