Majalahteras.com – Pembentukan Holding Ultra Mikro masih menyisakan satu pertanyaan mendasar yaitu akankan kehadiran holding akan menggerus koperasi dan lembaga keuangan non-bank lainnya dari tengah masyarakat? Atau sebaliknya, justru berpotensi dimanfaatkan untuk memperbesar pengaruh koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam perekonomian nasional?
Mari lihat koperasi-koperasi besar di dunia. Hasil evaluasi Filene Research Institute dalam Laporan Survei Modal Koperasi pada 300 koperasi besar dunia menunjukkan selain menggunakan modal anggota untuk menjalankan usaha dan layanan koperasi, mereka juga menggunakan modal dari luar koperasi. Prosentasenya tidak selalu seragam. Di sektor perbankan rata-rata sekitar 22 persen, asuransi 11 persen dan pertanian sekitar 7 persen. Koperasi Pertanian Zen-Noh di Jepang misalnya, sebanyak 7 persen dari total sekitar US$5 miliar modal koperasinya berasal dari eksternal.
Begitupun Koperasi Pertanian Fonterra di Selandia Baru. Koperasi ini tercatat memiliki modal sekitar US$5,3 miliar di mana US$31 juta diantaranya (1 persen) bersumber dari luar. Kemudahan akses permodalan (baik dari dalam dan luar koperasi) terbukti membantu koperasi terus berkembang dan puncaknya memberi manfaat lebih besar lagi terhadap seluruh anggota dan lingkungannya. Disinilah pentingnya UMKM Indonesia berkoperasi: kekuatannya solid pada orang per orang anggota—bukan pada modal.
Urgensi
Saat ini terdapat 30 juta UMKM Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan formal. Mereka tidak hanya sulit mengembangkan usahanya, tetapi juga menjadi sasaran empuk praktik pinjaman berbunga tinggi. Para pelaku usaha ini termasuk ibu-ibu pedagang pasar basah, petani, nelayan, peternak, hingga pemilik toko dan pengrajin. Kajian Otoritas Jasa Keuangan bersama BCG (2020) menunjukkan kemudahan akses pembiayaan menjadi salahsatu kunci UMKM dapat tumbuh dan berkembang.
Hasil Survei Cepat ADB “Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia” (Juni, 2020) menemukan ada 2 kebijakan paling diharapkan oleh UMKM Indonesia di tengah pandemi Covid-19, masing-masing: pinjaman tanpa bunga atau tanpa agunan (91,8 persen) dan Bantuan Langsung Tunai (89,5 persen). Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional di 2020 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 80 triliun untuk membantu UMKM yang sudah terhubung ke dalam ekosistem perbankan ataupun lembaga pembiayaan lainnya—termasuk koperasi simpan pinjam konvensional dan syariah—bertahan di tengah pandemi.
Sedangkan kepada Usaha Mikro yang tidak terhubung dengan pembiayaan perbankan, seperti Kredit Usaha Rakyat, pemerintah menyediakan Banpres Produktif Usaha Mikro atau disingkat BPUM. Pada 2020 lalu, BPUM dialokasikan kepada 12 juta Usaha Mikro dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun. Dan, tahun ini ditargetkan untuk 12,8 juta Usaha Mikro.
Laporan Hasil Survei TNP2K bersama-sama BRI (2020) menunjukkan bahwa 91,3 persen penerima BPUM memanfaatkan dana untuk kegiatan produktif, seperti: pembelian bahan baku, pembelian alat produksi dan pembayaran upah pekerja. Selain itu, sebanyak 42 persen penerima mengalami peningkatan kapasitas usaha dan 7,3 persen dapat mengoperasikan kembali usahanya.
Sementara, Hasil Survei PNM pada Mei 2021 menunjukkan 99,4 persen penerima BPUM adalah Usaha Mikro dengan omset di bawah Rp 300 juta dan rata-rata kenaikan omset 41,4 persen setelah masa pencairan bantuan. Di luar ikhtiar menyelamatkan Usaha Mikro dari himpitan pandemi, strategi ini juga bagian dari percepatan transformasi Usaha Mikro dari informal ke formal.
Pendataan yang baik akan membantu peningkatan kapasitas UMKM melalui literasi keuangan, kemudahan akses perijinan dan pendampingan ke depan. Kenyataan lainnya, UMKM di Indonesia bukanlah entitas seragam. Ada Usaha Mikro yang populasinya sekitar 63 juta unit usaha atau mencapai 99,6 persen dari total UMKM. Lalu, sisanya adalah Usaha Kecil (0,30 persen) dan Usaha Menengah (0,01 persen).
Meski populasinya besar dan beragam, namun rasio kredit perbankan untuk UMKM di Indonesia baru sekitar 20 persen saja. Angka ini jauh di bawah Singapura (39 persen), Jepang (66 persen) atau bahkan Korea Selatan (81 persen). Lalu, bagaimana dengan koperasi?
Per Desember 2020 terdapat lebih dari 17 ribu unit koperasi simpan pinjam di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Total volume usaha dari keseluruhan KSP/ KSPS sekitar Rp 68 triliun atau lebih kurang 6 persen dari total Rp1.091,2 triliun alokasi pembiayaan UMKM yang ada di perbankan (BI, Desember 2020).
Terobosan Pembiayaan
Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, tidak terkecuali bagi pelaku Usaha Mikro di seluruh kepulauan Indonesia. Negara harus hadir memastikan transformasi Usaha Mikro benar-benar terjadi: dari informal ke formal, dari luar ke dalam rantai nilai, hingga dari skala mikro perorangan menjadi skala ekonomi dengan berkoperasi.
Presiden Joko Widodo pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu telah memberikan arahan agar rasio kredit perbankan untuk UMKM dinaikkan dari sebelumnya 20 persen menjadi lebih dari 30 persen di 2024. Target ini juga diikuti dengan menaikkan besaran pinjaman KUR tanpa agunan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Bahkan, plafon KUR dari sebelumnya maksimal Rp 500 juta menjadi hingga Rp 20 miliar. Porsi ini lebih dari cukup untuk menutupi kebutuhan modal investasi bagi generasi muda mengembangkan UMKM berbasis inovasi dan teknologi di Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM juga telah mengeluarkan kebijakan afirmasi untuk memastikan agar Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) hanya menyalurkan pembiayaannya kepada koperasi—tidak lagi untuk UMKM. Kebijakan ini dapat dibaca dari 2 sisi: pertama, koperasi tidak perlu bersaing dengan UMKM (perorangan) dalam mengakses pembiayaan dana bergulir. Karena sejatinya UMKM bukanlah komptetitor dari koperasi.
Kedua, berkoperasi adalah cara tepat bagi tiap-tiap UMKM meningkatkan kapasitas usahanya, memperkuat hilirisasi produk dan mendapatkan kepastian pasar. Berkoperasi juga akan memperkuat daya-lenting (resilience) tiap-tiap pelaku UMKM dalam menghadapi resiko usaha. Di tengah pandemi 2020 lalu misalnya, LPDB memberikan fasilitas relaksasi penundaan pembayaran pinjaman dan keringanan bunga dengan total plafon sekitar Rp1.2 triliun kepada 84 mitra koperasi dengan potensi anggota lebih dari 118 ribu pelaku usaha.
Maka, Holding Ultra Mikro harus diletakkan sebagai bagian (sekali lagi: sebagai bagian, bukan satu-satunya) dari strategi besar pengarusutamaan koperasi dan UMKM dalam perekonomian nasional. Sebab, di atas kepentingan efisiensi dan efektivitas bisnis dari ketiga perusahaan holding BUMN—PT Bank Rakyat Indonesia, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani—ada perintah konstitusi, ada kepentingan nasional: agar tiap-tiap warga negara (baca: pelaku Usaha Mikro) mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah, murah, dan meyakinkan.
Dengan membesarnya kapasitas ekonomi anggota, membesar pula kapasitas koperasi. Pun, berlaku sebaliknya. Semakin besar kapasitas koperasi, semakin besar pula layanannya terhadap anggota dan republik. Jika benar-benar terselenggara, maka segenap terobosan pembiayaan UMKM sejatinya adalah bagian dari aktualisasi demokrasi dalam koperasi: dari, oleh dan untuk anggota.
M. Riza Damanik Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Sumber: kemenkopukm.go.id