Penuhi Hak WBP, Lapas Kelas I Tangerang Bagikan Matras Baru kepada Warga Binaan 

oleh -
oleh

Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang mendistribusikan 48 buah matras atau alas tidur kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Matras yang dibagikan ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kamis (29/02).

Pembagian matras ini dikoordinir langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Kelas I Tangerang, Aliandra Harahap bersama jajarannya.

Baca Juga  Ikuti Rakor Dilkumjakpol, Lapas Cilegon Fokus Pada Penanganan Kelebihan Hunian

Sebelum bisa digunakan dan dibagikan kepada WBP, Petugas melakukan pendataan terlebih dahulu agar pendistribusian matras bisa diterima dengan tepat sasaran, karena akan diberikan ke blok hunian B.

Kalapas Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing mengatakan matras tersebut merupakan pengadaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk WBP secara bertahap dimana sebelumnya telah dilakukan pendataan agar pelaksanaan pembagian matras bisa diterima oleh WBP.

Baca Juga  Lapas Serang Ikuti Doa Bersama Kumham Untuk Negeri Secara Virtual

“Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAK WBP, lebih rinci terdapat pada Pasal 7 ayat 1 huruf c mengenai Pemberian Perlengkapan Tidur,”terang Fikri Jaya Soebing
Pembagian alas tidur (matras) merupakan salah satu bentuk komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga  Gowes Sehat, Kalapas Cilegon Serukan Jaga Kebugaran Dan Kekompakan