majalahteras.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, mengikuti Rapat Koordinasi DILUMJAKPOL Tahun Anggaran 2022 yang mempertemukan para Aparat Penegak Hukum, diantaranya Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi di Wilayah Banten, Senin (30/05).
Diselenggarakan di Ballroom Hotel Le-Dian, Kota Serang, Pembahasan utama dalam Rakor DILUMJAKPOL kali ini adalah terkait implementasi keadilan Restoratif di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Banten.
Saat membuka kegiatan Rakor Dilkumjakpol, Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto dalam sambutannya mengatakan, secara umumn rancangan peraturan ini bertujuan untuk menjamin penegakan hukum. Lebih khusus, juga dapat menekan kelebihan hunian di Lapas/Rutan.
“Rancangan Peraturan ini bertujuan untuk menangani kelebihan hunian di Lapas/Rutan sebagai pengembangan kebijakan penyelenggaraan Pemasyarakatan melalui pendekatan non-institusional. Kita berharap akan ada terobosan dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Tejo.
Lapas Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten sendiri siap untuk mensosialisasikan mengimpelementasikan kepada masyarakat dan warga binaan yang ada. Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya berharap rancangan peraturan ini akan menjadi solusi terbaik, dalam menangani kelebihan hunian di Lapas.
“Kami siap menjalankan sesuai tupoksi kami sebagai pengayom. Terlebih, rancangan peraturan ini akan menjadi solusi terbaik dalam menekan kelebihan hunian di Lapas”, ujar Sudirman.
Lanjut Sudirman, over kapasitas di Lapas juga berdampak pada proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatn. Dengan kelebihan hunian, maka proses pembinaan yang ada tidak berjalan efektif.
“Kelebihan Kapasitas di Lapas sebenarnya sudah memprihatinkan. Dampaknya proses pemidanaan dan pembinaan narapidana di Lapas tidak berjalan efektif, maka perlu ada solusi serta Langkah yang tepat dan strategis untuk mengatasi permasalahan ini,” pungkas Sudirman.
Mengutip laman Kemenkumham Banten, Keadilan Restoratif menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak-pihak yang terkait dalam suatu tindak kejahatan-pelaku, korban, keluarga korban, keluarga pelaku hingga masyarakat.
Hal tersebut, dirasa penting karena Paradigma pemidanaan di berbagai Negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) dan deterrence (pencegahan) yang berfokus pada penghukuman atas pelaku kejahatan menjadi pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah menyusun dan mensosialisasikan Draft Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan, Pembimbingan, Pembinaan, dan Pengawasan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Pik/Dede)