Pemkot Serang Tekan Kenaikan Tarif Pajak Untuk Kalangan Atas

oleh -
oleh

Majalahteras.comb- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota serang menggelar rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota serang, atas lanjutan usulan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah serta pembentukan susunan dan organisasi BPBD kota serang, Kamis (12/01).

Pada kesempatan tersebut, walikota serang syafrudin menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna usulan fraksi-fraksi tersebut, secara umum seluruhnya setuju atas perubahan perda tersebut

Baca Juga  Tidak Perlu Pusing, Ini Link Tiwbbon Hari Kesaktian Pancasila 2021

“Pada prinsipnya usulan pandangan umum fraksi semua mendukung memang ada perbaikan perbaikan sedikit tapi belum signifikan intinya semua fraksi mendukung,” ujar syafrudin.

Selain hal tersebut walikota serang syafrudin juga menyampaikan terkait peningkatan pad yang berasal dari pajak dan retribusi daerah, pemerintah kota serang akan menekankan pemungutan pajak dari masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih.

Baca Juga  Sambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Lapas Cilegon Ikuti Upacara Di Kanwil Banten

“semua setuju peningkatan pendapatan apa yang diuraikan kemarin bahwa pad ini kita coba ambil bukan dari masayarakt yang tidak mampu akan tetapi dari masyarakat yang mampu,” tutur syafrudin.

“Kemudian dari masyarakat luar yang masuk ke kota serang yang punya usaha di kota serang mungkin akan kita tingkatkan pajaknya tapi tadi untuk masyarakat yang kurang mampu tetap kita tidak akan naikan pajaknya,” sambungnya.(**)

Baca Juga  Budidaya Ikan gabus, Ikbal Mengaku Beromzet Puluhan Juta Rupiah