Pemkot Serang Tekan Kenaikan Tarif Pajak Untuk Kalangan Atas

oleh
oleh -

Majalahteras.comb- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota serang menggelar rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota serang, atas lanjutan usulan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah serta pembentukan susunan dan organisasi BPBD kota serang, Kamis (12/01).

Pada kesempatan tersebut, walikota serang syafrudin menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna usulan fraksi-fraksi tersebut, secara umum seluruhnya setuju atas perubahan perda tersebut

Baca Juga  Peduli Covid -19 Kajari Kota Bagi Masker dan Nasi Bungkus

“Pada prinsipnya usulan pandangan umum fraksi semua mendukung memang ada perbaikan perbaikan sedikit tapi belum signifikan intinya semua fraksi mendukung,” ujar syafrudin.

Selain hal tersebut walikota serang syafrudin juga menyampaikan terkait peningkatan pad yang berasal dari pajak dan retribusi daerah, pemerintah kota serang akan menekankan pemungutan pajak dari masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih.

Baca Juga  Rutan Pandeglang Terima 250 Paket Makanan dari Mayora, Karutan: Untuk WBP

“semua setuju peningkatan pendapatan apa yang diuraikan kemarin bahwa pad ini kita coba ambil bukan dari masayarakt yang tidak mampu akan tetapi dari masyarakat yang mampu,” tutur syafrudin.

“Kemudian dari masyarakat luar yang masuk ke kota serang yang punya usaha di kota serang mungkin akan kita tingkatkan pajaknya tapi tadi untuk masyarakat yang kurang mampu tetap kita tidak akan naikan pajaknya,” sambungnya.(**)

Baca Juga  Debat Ilmiah Forum Komunikasi Mahasiswa HI Dimenangi Mahasiswa President University