Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri Kimia

oleh
oleh -

JABAR – Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri kimia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai, berdasarkan undang-undang kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga  Kesiapan KPU dalam Pemilu Serentak 2019

Menurutnya, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP.

Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dari keterangan santriwati yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu. (Dede).

Baca Juga  Meski Dengan Alat Sederhana, Satgas TMMD Semangat Pindahkan Material untuk menyelesaikan Rutilahu