Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri Kimia

oleh
oleh -

JABAR – Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan bebas dari hukuman kebiri kimia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai, berdasarkan undang-undang kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca Juga  Tingkatkan Stabilitas Keamanan, Satgas Yonif 623 Patroli di Wilayah Papua

Menurutnya, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP.

Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dari keterangan santriwati yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu. (Dede).

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Kepri Berikan Pengarahan dan Penguatan kepada Kasatker Pemasyarakatan Se-Kepulauan Riau di Lapas Batam