Majalahteras.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dengan nomor 443/3488/Huk.
Dalam SE Walikota tersebut, disebutkan bagi sektor perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan beberapa ketentuan diantarnya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Lalu kapasitasnya, maksimal hanya 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk,” ujar SE yang ditandatangani Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Selasa (5/10/2021).
Sementara untuk fasilitas hotel seperti pusat kebugaran, ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas.
“Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan,” sebutnya.
Dalam poin terakhir pun, dijelaskan bagi pengunjung hotel yang berusia 12 tahun ke bawah harus menunjukan hasil negatif Antigen.
“Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),” tandas Benyamin.
Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut wilayah PPKM level 3 pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka. Adapun di daerah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Walaupun diperbolehkan mengunjungi mal, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam bioskop hingga tempat wisata. Sementara itu tempat wisata yang diperbolehkan buka juga akan ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang dilakukan uji coba,” dalam aturan tersebut.(Iman)