Masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang tinggal di sekitar Taman Nasional Gunung Halimun. Suatu wilayah di ujung selatan Provinsi Banten, tepatnya di Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasepuhan (Komunitas Adat) Cisungsang tergabung dalam Kesatuan Adat Banten Kidul. Berada di wilayah administratif Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kab. Lebak, Provinsi Banten, berbatasan langsung dengan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Saat ini, Kasepuhan Cisungsang dipimpin oleh Abah Usep Suyatma Sr (46) yang merupakan keturunan ke 4 sejak didirikan sekitar 700 tahun lalu. Selama rentang waktu itu, sudah 4 kali kasepuhan ini pindah hingga dan akhirnya menetap di tempat sekarang berada.
Bertani (bercocok tanam padi) merupakan mata pencaharian pokok komunitas adat Cisungsang. Basis pertaniannya adalah berladang, tetapi karena pengaruh perkembangan teknologi pertanian, sekarang semakin banyak sawah kita jumpai dan padi merupakan tanaman pokok yang sangat istimewa. Kasepuhan Cisungsang melaksanakan beberapa ritual diantaranya ritual malam opatbelas (setiap bulan purnama), prah prahan (cacah jiwa dilakukan hari Jum’at pertama bulan Muharam) dan seren taun (syukuran setelah panen, satu kali dalam setahun).
Masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang sangat dekat dengan tradisi dan adat istiadat peninggalan leluhur, terutama dalam melaksanakan kegiatan bercocok tanam padi. Dari awal persiapan lahan, penyemaian benih, penanaman benih, pemeliharaan, panen, membawa hasil panen, dan memasukan padi ke dalam leuit (lumbung padi), semuanya dilakukan dengan tata cara tradisi.
Berbeda dengan masyarakat adat Baduy, Kasepuhan Cisungsang terbuka terhadap perkembangan tehnologi manusia, artinya bahwa masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang tidak dilarang menggunakan barang barang modern, sekolah, kendaraan, alat elektronik dan lain-lain seperti pada masyarakat umumnya. “Kudu bisa ngigeulan zaman,” begitu kata Abah Usep Suyatma.
Dalam perjalanannya, kedua jenis budaya ini (modern dan tradisi) berjalan beriringan, tidak melemahkan satu sama lain. Masyarakat adat dapat memanfaatkan modernitas untuk memperkuat tradisi. Perpaduan budaya ini dapat dilihat dari keseharian masyarakat adat, memakai iket, pakaian hitam, dan membawa gadget, menaiki kendaraan, bahkan berkomunikasi satu dengan lainnya melalui media sosial. Yang paling menonjol ketika perayaan Seren Taun. Dapat disaksikan alunan musik angklung, jaipong dan wayang digelar. Sementara di tempat lain anak anak muda menikmati musik musik modern dan semua berjalan lancar. Tidak saling mengganggu, menghargai antara satu dan lainnya.
Tidak dipungkiri, bahwa budaya modern memberikan pengaruh kuat terhadap kehidupan masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang, bagi manusianya sebagai subyek dan obyek tradisi, tetapi tidak kepada tradisinya. Artinya bahwa ada masyarakat adat yang bergaya hidup modern tetapi ketika Seren Taun tiba tetap menggunakan kemenyan dan panglay sebagai media untuk meminta bekal kepada Abah, memakai iket, ketika selesai ritual prah prahan serta ikut memasang “bekal” yang sudah didoakan bersama Abah, lalu disimpan di atas pintu rumah masing masing. Bahkan ketika hendak bepergian tetap meminta saran dan nasehat kapan waktu yang tepat memulai perjalanan.
Apa yang membuat masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang tetap melakukan tradisi dan adat istiadat leluhur di tengah gempuran modernisasi?
Pertama, Abah sebagai pemimpin adat memegang peranan penting. Ketegasan Abah terhadap masyarakat adat bahwa ini semua adalah adat tradisi peninggalan leluhur, kalau bukan kita sebagai masyarakat adat dan “incu putu”nya, siapa lagi?
Setiap kali ada masalah diantara “incu putu”, Abah-lah orang yang dapat memberikan solusi dan nasehat. Abah selalu menegaskan “Meunang jeung teu meunang,” mana yang boleh dan tidak boleh. Mana yang sesuai dengan tradisi dan mana yang melanggar tradisi. Begitu besarnya pengaruh Abah sebabnya warga adat yakin Abah adalah jelmaan leluhur untuk saat ini. Segala titah dan nasehatnya pasti akan dilaksanakan oleh warga Kasepuhan Cisungsang.
Kedua, generasi masyarakat adat sejak lahir sampai dengan meninggal selalu dibarengi dengan tradisi. Para orang tua tetap melaksanakan ritual tradisi sejak anak-anaknya lahir, tumbuh, dewasa, dan pada akhirnya perannya sebagai anak berganti menjadi orang tua. Karena sudah dibiasakan hidup berdampingan dengan tradisi akan melaksanakan hal yang sama kepada generasi berikutnya.
Sistem “Rendangan” dalam Kasepuhan Cisungsang. Rendangan adalah perwakilan dari masyarakat adat. Rendangan mengemban tugas sebagai kepanjangan tangan Abah, terutama dalam hal melakukan tradisi baik dalam bidang pertanian ataupun dalam hidup keseharian. Segala titah, nasehat, dan “bekal” dari Abah disampaikan kepada rendangan, kemudian Rendangan menyampaikan kepada “Incu Putu” (Warga Masyarakat Adat).
Rendangan inilah sebagai benteng terluar dalam menjaga kontinuitas pelaksanaan tradisi. Melalui Rendangan akan tersampaikan pesan Abah pada masyarakat adat dan itu semua bersifat mengikat, wajib dilaksanakan. Dari Rendangan pula abah mendapat informasi tentang masalah apa saja yang terjadi di tengah masyarakat.
Ketika terjadi pelanggaran aturan tradisi? Hukum adat berlaku, hukum “lukun” diterapkan. Masyarakat adat meyakini apabila tradisi dilanggar, maka akibatnya akan menimpa pelanggar tersebut dengan sendirinya, meskipun tidak dilakukan hukuman fisik ataupun denda, inilah yang menjadikan masyarakat adat tetap konsisten dengan tradisinya.
Ketiga, Wilayah Hukum Adat. Penetapan wilayah hukum adat Kasepuhan Cisungsang salah satunya didasarkan pada Peta Indikatif diambil berdasarkan sebaran masyarakat adat di suatu wilayah. Meskipun wilayah tersebut sudah ada yang menjadi hak milik, Hukum Adat tetap berlaku apabila di wilayah itu terdapat masyarakat adat. Dalam wilayah ini, terdapat pembagian tata guna lahan (land use) berdasarkan fungsi dan peruntukannya. Wilayah mana yang masuk dalam “Hutan Tutupan”, Hutan Titipan, lahan garapan, leuweung sampalan, pemukiman, sumber mata air dan fasilitas umum lainnya.
Penerapan hukum dan aturan adat terhadap lahan dan hutan menjadi benteng kuat yang berpengaruh juga terhadap kelestarian hutan dan lingkungan. Salah satu contoh, “leuweung tutupan” dalam aturan adat tidak boleh diganggu keberadaanya. Aturan ini memberikan pengaruh juga terhadap kelestarian hutan tersebut.
Nilai nilai tradisi yang diterapkan dalam kearifan lokal masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang, mampu membentengi pengaruh negatif dari luar karena ketaatan dan kepatuhan masyarakat adat terhadap aturan dan hukum adat.(Iman)