Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Program Deradikalisasi 3 Narapidana Terorisme

oleh -
oleh

PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Program Deradikalisasi 3 (Tiga) Narapidana Terorisme berdasarkan Surat Ditjen PAS No. Surat : PAS.3.KP.05.01-275 tanggal 18 Maret 2024.

Program Deradikalisasi terhadap 3 ( tiga ) Orang Napiter Lapas Kelas I Palembang dengan identitas sebagai berikut :

– Syahdani bin Sartam
Hukuman : 6 Tahun
subsider 3 bulan

– Andi Syahputra bin Erlis Ermansyah
Hukuman : 6 Tahun
subsider 4 bulan

Baca Juga  Garap 1.000 Hektare Lahan Tidur, Wakasad : Ini Untuk Menyejahterakan Masyarakat

– Para Denis Amd bin
Amiruddin Zainal
Hukuman : 3 Tahun

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Palembang.

Pelaksanaan kegiatan Program Deradikalisasi terdiri dari : 4 (empat) orang dari BNPT :
– Rikki Rosadi
– Fikrul Hanif
– Luthfan Fernaldy
– Jefri

Didampingi oleh 1 (satu) orang dari Ditjen PAS an. Maya Ratna Sari T Tamher. Dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang di hadiri oleh Kabid Pembinaan, Kasi Bimkemas, Kasi Regitrasi, dan Wali Napiter

Baca Juga  Cegah Barang Terlarang, Satgas P4GN Rutan Bangil Bersama Kasubid Kamtib Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian

Jonson Manurung (Kabid Pembinaan ) memberikan materi tentang wawasan kebangsaan kepada ketiga Napiter.
5. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan baik.