Cegah Barang Terlarang, Satgas P4GN Rutan Bangil Bersama Kasubid Kamtib Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian

oleh
oleh -

PASURUAN – Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan penggeledahan insidentil di kamar hunian pada malam hari sebagai langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan. Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran barang-barang seperti HP, narkoba, dan senjata tajam, serta penggunaan aliran listrik yang tidak sesuai peruntukannya yang dapat menimbulkan bahaya konsleting listrik dan ancaman kebakaran, Senin Malam (27/05/2024).

Baca Juga  Ketua PWI kota Tangerang Angkat bicara adanya dugaan penyekapan 3 wartawan

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubid Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, yang didampingi oleh lima orang tim satgas P4GN dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur serta tiga orang tim satgas P4GN Rutan Bangil. Dalam operasi ini, seluruh kamar dan blok hunian diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk dan digunakan oleh warga binaan.

Baca Juga  Ketua SMSI Bengkulu Jadi Pembicara di Forum Internasional

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan arahan penting terkait kegiatan ini. “Penggeledahan insidentil merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kami harus memastikan bahwa lingkungan rutan bebas dari barang-barang terlarang yang bisa membahayakan keselamatan dan keamanan baik bagi warga binaan maupun petugas. Keberhasilan kegiatan ini menunjukkan komitmen kita dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk proses pembinaan warga binaan,” tegasnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024: Komisi II DPR RI Puji Jenderal Dudung Jaga Netralitas TNI