SEMARANG – Sebuah bungkusan berwarna coklat berisi narkoba gagal diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang setelah ditemukan oleh petugas Lapas, Moh. Room dan Andi, pada Rabu (15/12) malam. Bungkusan ini ditemukan petugas saat melakukan kontrol di area branggang, tidak jauh dari pos pengamanan 3.
Diduga dilempar dari tembok luar Lapas, dalam bola tenis yang terbungkus lakban coklat ini ditemukan empat klip plastik warna putih diduga sabu seberat 18gr, empat tablet pil Alprazolam 1mg, dan 10 tablet pil Trihex 2mg.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Supriyanto, menerangkan penemuan ini ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1442 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba Pemasyarakatan. Pihaknya juga membeberkan barang bukti pada penemuan ini selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Ngaliyan dan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penemuan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait. Baik Warga Binaan Pemasyarakatan maupun petugas yang terbukti terlibat, dipastikan akan ditindak tegas,” tandas Kalapas. (Dede)