Jalan Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, agak lengang. Siang itu agak panas. Namun, di sebuah bangunan di pinggir jalan ini, ada jeruji besi sel yang dingin. Ia jadi saksi bisu tentang sebuah drama batin yang mendalam, mencekam.
Di sebuah ruangan, di area tahanan, suasana yang biasanya tegang berubah jadi syahdu. Juga, jadi sebuah titik terang di tengah-tengah kegelapan dua orang perempuan muda, penduduk Banten Selatan : Nancy dan Marry (keduanya bukan nama sebenarnya).
Namun, tetap saja, raut wajah mereka menunjukkan rasa cemas, dan berusaha tegar, dengan berbalut pedih dan luka yang menganga. Mereka tertunduk lesu. Bahu mereka seakan berguncang hebat diiringi isak tangis yang pecah.
Di hadapan mereka, duduk sosok bersahaja dengan tatapan teduh, seorang ulama senior, K.H, Drs. Ahmad Hudori, M.Pd. Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak ini hadir bukan untuk melampiaskan amarah, melainkan membawa lentera di kegelapan yang tengah menyelimuti batin keduanya. Kini, kedua perempuan yang ditaksir berusia 20-an tahun itu sudah jadi tersangka.
Tobat dan Mengetuk Pintu Langit
Suasana bimbingan spiritual itu berlangsung layaknya pertemuan antara ayah dan anak. Kiai Udong, demikian Ahmad Hudori biasa dipanggil, tak meledak-ledak, atau meledek-ledek. Kiai pengasuh Pondok Pesantren Al-Idrus Rancagawe (Rangkasbitung) itu berbicara dengan nada rendah, penuh empati.

“Pintu langit belum tertutup untuk bertobat bagi mereka yang mau mengetuknya. Ketuklah pintu itu dengan pengakuan dan penyesalan!” Kiai Udong mulai menyapa mereka, lembut sekali, dan menyentuh.
Mendengar tobat dan pintu langit yang masih terbuka, tangis Nancy dan Marry kian menyayat. “Kami menyesal, Pak Kiai! Kami benar-benar salah,” rintih mereka dengan suara serak. Bagi mereka, tobat dan pintu langit seakan tenaga baru untuk terus bernafas panjang. Hidup belum berakhir. Ada tobat dan pintu langit yang masih terbuka.
Aksi sumpah dengan menginjak Kitab Suci Al-Qur’an itu sebetulnya hanya untuk meyakinkan Nancy, yang minta sumpah. “Saya tak mencuri alat-alat kosmetik,” kata Marry, serius, dan menangis lagi.
Nancy dan Marry itu sebetulnya bukan siapa-siapa. Mereka kawan dekat. Marry sering bermain ke salon milik Nancy. Mereka sering bercanda dan ketawa bersama. Namun, kali ini, Nancy terasa serius menuduhnya mencuri.
Pulang Menuju Ampunan-Nya
“Penjara bukanlah akhir dari kehidupan, melainkan sebagai pesantren untuk memperbaiki diri. Jadikan tempat ini untuk menyendiri, dekat kepada Allah SWT dengan ibadah, zikir, dan doa. Akui semua khilaf! Minta ampun secara tulus! Jika manusia mungkin sulit memaafkan, Allah-lah Maha Pengampun bagi yang pasrah bersujud kepada-Nya,” nasihat Kiai Udong.
Pertemuan itu berakhir dengan suasana haru. Nancy dan Marry yang sebelumnya nampak tertekan, kini terlihat lebih tenang meski sisa air mata masih tetap membekas.
Kini pun, mereka menyadari benar, bahwa ketenangan ternyata harta yang mewah dan mahal. Di balik jeruji besi itu, sebuah babak baru dimulai. Bukan tentang hukuman, melainkan tentang perjalanan pulang menuju ampunan-Nya.
Kiai Udong menutup pertemuan itu dengan pesan yang kuat. “Penjara ini bisa menjadi kuburan bagi masa lalu kamu yang gelap. Atau, bisa menjadi rahim bagi kelahiran kembali jiwa kamu yang baru. Bertobatlah! Pintu ampunan-Nya seluas langit dan bumi.”
Nancy dan dan Marrytertunduk khusyuk. Tangis mereka kini bukan lagi karena takut akan amuk massa atau hukuman penjara, melainkan tangis syukur karena masih diberi kesempatan untuk bersujud kembali kepada-Nya, kembali fitrah.
Menuntun Syahadat
Kahadiran Kiai Udong tak bermaksud menghakimi keduanya. Tak pula untuk menambah luka batin. Namun, untuk membangun kesadaran dan pengakuan khilaf.
Sejumlah kitab klasik Islam, yang banyak dikaji Kiai Udong, memang menghukum berat untuk yang menginjak Al-Qur’an secara sadar dan sengaja. Bahkan, ada ulama yang menyebut murtad.
“Itulah sebabnya, saya hadir ke tempat mereka ditahan untuk menuntun dua kalimah syahadat kembali,” kata Kiai Udong. Kiai yang juga PNS di Kemenag Lebak ini telah mengambil langkah persuasif dan protektif secara akidah.
“Mari kita bersihkan hati. Ikuti kata-kata saya!” pinta Kiai Udong lembut. Dengan suara dan suasana khidmat, di tengah dinginnya udara penjara, kalimat asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhammadar rasuulullaah kemudian terucap dari bibir Nancy dan Mawar.
Suara mereka bergetar, terbata-bata oleh isak tangis, namun terasa mantap saat kalimat tauhid itu tuntas diucapkan. Mereka bersyahadat kembali, merajut ulang tali iman yang sempat terkoyak dan retak. Kelak, Kiai Udong diperkirakan jadi saksi ahli di persidangan Nancy dan Marry
Hasil Rapat MUI Lebak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menggelar diskusi sumpah dalam Islam, Rabu (15/04/26). Materi bahasannya, antara lain, cara dan ciri sumpah menurut ajaran Islam.
Ulama senior di MUI Lebak, Mama Haji Hasan Basri Ciheulang, membuka sejumlah kitab klasik Islam tentang sumpah. Simpulannya, sumpah dalam Islam hanya wallaahi, billaahi, atau tallaahi yang semuanya berarti demi Allah. “Tak ada sumpah dengan menginjak Al-Qur’an,” kata Mama. “Yang ada daan terjadi, Al-Qur’an disimpan di atas kepala saat seseorang disumpah jadi pejabat misalnya,” kata kiai yang lain.
Video sumpah yang beredar di media sosial, memang asli, bukan buatan otak imitasi atau AI. “Mereka mengakuinya, dan sekaligus menyadari perbuatannya salah,” kata seorang kiai. “Malah, mereka mengakui pula, kalau mau membaca Al-Qur’an perlu bersuci dulu,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Lebak, Dr. (Cand.) K.H. Asep Saefullah, M.Pd.
Kata anggota Komisi Hukum dan Fatwa MUI Lebak, Jimi Siregar, “Saya tahu tingkat pendidikan mereka.Namun, tingkat pemahaman mereka tentang sumpah dengan menginjak Al-Qur’an belum saya ketahui”. Jimi, yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung itu pun mendukung penyelesaian perkara keduanya ditempuh melalui proses hukum yang berlaku.
MUI Lebak akhirnya memutuskan, untuk hal-hal yang menyangkut hukum Islam dinilai sudah selesai. “Soal penegakkan hukum, dan kini kedua tersangka telah ditahan, sepenuhnya akan dipercayakan kepada aparat penegak hukum (APH),” kata Ketua MUI Lebak, K.H. Pupu Mahpudin, M.Pd.I.
Dalam rapat itu diputuskan pula, MUI Lebak sekaligus pula ingin bekerja sama dengan Polres Lebak untuk melakukan penyuluhan hukum Islam dan KUHP terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. (Dean Al-Gamereau).





