Rangkasbitung – Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten mengadakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan penguatan P4GN dengan mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan Polres Lebak yang bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, Senin (23/09)
Kegiatan penyuluhan ini diadakan sebagai bentuk upaya Lapas Rangkasbitung dalam memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih luas kepada Warga Binaan terkait bahaya narkoba dan upaya pencegahannya
Acara dibuka oleh Kalapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi, dan dihadiri oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Provinsi Banten Kombespol Irwan Andy Purnamawan,SIK,MH, Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito dan diikuti oleh petugas dan WBP Lapas Rangkasbitung
Dalam sambutannya Muhamad Khapi menyampaikan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lebak khususnya di Lapas Rangkasbitung dan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada petugas dan WBP tentang bahaya narkoba serta pentingnya menjauhi barang terlarang tersebut demi masa depan yang lebih baik.
“Kegiatan ini sebagai wujud sinergitas dalam upaya penyuluhan bahaya dari narkotika serta pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) perlu dilakukan upaya pencegahan kepada petugas Lapas Rangkasbitung dan Warga Binaan khususnya kasus narkotika” terang Muhamad Khapi selaku Kalapas Rangkasbitung
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Provinsi Banten Kombespol Irwan Andy Purnamawan,SIK,MH bersama Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengapresiasi upaya Lapas Rangkasbitung untuk mendapatkan pengetahuan tentang upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan