KONI Pandeglang Gugat Hasil Pertandingan Panjat Tebing Porprov VI

oleh
oleh -

Majalahteras.com – KONI Kabupaten Pandeglang mengajukan gugatan hasil pertandingan panjat tebing Porprov VI ke Dewan Hakim. Selasa (29/11/2022).

Ketua Pengkab FPTI Pandeglang Dadi Rajadi menyatakan gugatan diajukannya lewat KONI Pandeglang lantaran ada kejanggalan saat Porprov VI.

“Peraih medali emas panjat tebing nomor speed clasik merupakan atlet luar Banten yang proses mutasinya tidak sesuai. Makanya kami ajukan gugatan semenurut kami tidak mekanisme yang berlaku. Kami juga mendesak dewan hakim mendiskuakifikasi peraih emas itu,” kata Dadi Rajadi.

Baca Juga  Kepala Rutan Cipinang Berikan Remisi Kepada 110 Warga Binaan di Hari Natal 2023

Dikatakan Dadi, data-data penunjang gugatan sudah dilengkapi termasuk keputusan Ketum FPTI Banten Nomor 005/SKP/Prov.BTN/XI/2022 tentang status mutasi atlet.

“Dalam surat keputusan ini dinyatakan bahwa atlet panjat tebing yang mutasi ke Banten dan meraih emas itu belum memenuhi syarat. Sekali lagi kami menuntut hak dan meninta panitia Porprov menjaga profesionalisme dan marwah olahraga Banten,” beber Anggota DPRD Pandegang ini.

Baca Juga  Kabar Baik, Lapas Cilegon Siapkan Kunjungan Tatap Muka Dengan Prokes

Sekretaris Umum KONI Pandeglang Mustandri menyatakan, gugatan sudah dilayangkan ke dewan hakim sebelum batas waktu yang ditentukan hari ini pukul 12.00. Namun kata Mustandri, biaya melayangkang gugatan sangat besar Rp 10 juta dan penggugat harus menyiapkan sejumlah syarat yang dinilainya berat.

“Awalnya kami dapat informaski biaya gugatan Rp 2 juta tapi pas kami akan gugat harganya naik jadi Rp 10 juta. Kami tidak tahu ini aturan siapa,” kata Mustandri.

Baca Juga  Dua Kapal Rampasan Kasus Narkotika dan Bom Ikan akan Dilelang

Dikatakan Mustandri, gugatan dilayangkan karena ada regulasi yang diduga dilanggar panitia event. “Ini jadi preseden buruk bagi olahraga Banten. Intinya ada kesan panitia menutup kesempatan,” ujarnya@Juanda