Kapuspen Kemendagri: Di Era Keterbukaan, Pola Pikir Aparatur Harus Berubah

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Pasca Reformasi 1998, Indonesia memasuki era baru dalam pengelolaan negara, dari semula tertutup menjadi terbuka. Khususnya di bidang pengelolaan informasi publik. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Ravu, (6/3), di Hotel Swiss Bell, Mangga Besar, Jakarta.

Bahtiar memaklumi, bila masih banyak aparatur yang belum nyaman dengan kondisi keterbukaan dalam pengelolaan informasi seperti saat ini. “Namun, perlahan kita harus berubah, dengan mulai responsif dalam memberikan informasi yang diminta publik. Walaupun itu tidak enak,” ujar Bahtiar.

Baca Juga  Banyak Truk Rusak Jalan, Organda Geram Dishub Pandeglang Kurang Tegas

Untuk itu, hal pertama yang harus diubah, sambung Bahtiar, adalah pola pikir aparatur. “Harus dipahami bahwa tata kelola pemerintahan ini sudah berubah, dari tertutup menjadi terbuka,” tegas Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar menekankan, pemerintahan ini dikelola bukan hanya oleh satu pihak. Namun, secara bersama-sama, yang mana di dalamnya, ada kepolisian, kejaksaan, pers, dan LSM/NGO. “Untuk itu apapun permintaan informasi yang dibutuhkan masyarakat/stakeholder, harus kita layani,” jelas Bahtiar.

Baca Juga  Petugas dan WBP LPP Tangerang Lakukan Swab Antigen

Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga menyinggung soal masih ada sejumlah daerah yang masuk kategori tidak informatif. “Kami akan terus mendorong upaya-upaya untuk kebaikan. Karena saya yakin ada kaitannya daerah informatif dengan tingkat pemberantasan pungli dan korupsi,” paparnya.

Untuk itu, Bahtiar mengajak agar seluruh pihak untuk berbenah dan berani mengakui kekurangan yang ada. “Belajar menertawai diri sendiri, untuk melangkah ke depan agar lebih baik. Karena praktik-praktik yang tidak baik akan tersingkir diseleksi oleh waktu,” tegas Bahtiar.(rls).

Baca Juga  Pj Bupati Purwakarta Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Purwakarta