Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Jabar Berikan Penguatan kepada Pegawai Lapas Banceuy

oleh
oleh -

BANDUNG – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali Memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi Divisi Pemasyarakatan.

Dalam arahannya Kadivpas kemenkumham Jabar Kusnali menjelaskan bahwa Divisi Pemasyarakatan memiliki fungsi membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini Kusnali memberikan arahan terkait Resolusi Kemenkumham RI tahun 2023 agar menjadikan kemenkumham lebih PASTI dan Berakhlak yang dilaksanakan secara transparan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan

Baca Juga  Pengurus PWI Banten Resmi Dilantik Ketum PWI Pusat

“PASTI yang memiliki arti Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif.

Serta BERAKHLAK yang memiliki arti Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali.

Dalam arahannya Kadiv Pas juga mengingatkan terkait netralitas Pegawai dalam penyelenggaraan pemilu 2024, serta memonitor Warga Binaan Pemasyarakatan agar memiliki NIK yang dilaksanakan dengan kordinasi dengan pihak-pihak terkait KPU

Baca Juga  Berbagi Kebahagiaan, Lapas Cilegon Bagikan Takjil Gratis

Kemudian pesan kedua yaitu Back to basic menciptakan Divisi Pemasyarakatan aman yaitu Deteksi dini (Rajia, penggeledahan terhadap barang-barang yang berbahaya), Berantas narkoba kita komitmen untuk tidak main-main dengan narkoba, Sinergi dengan aparatur penegak hukum, pemerintah daerah serta berbagai elemen.

“Back to basic kita bekerja ada dasarnya yaitu UU no.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang terdiri dari 11 bab dan 99 pasal,” tambahnya.

Baca Juga  Lapas Banceuy Bandung Bekali Warga Binaan Dengan Keterampilan Bidang Tata boga

Dalam kesempatan tersebut, Kadivpas kemenkumham Jabar mengingatkan kata kunci lapas dan rutan dalam keadaan aman yaitu Jaga kebersamaan dan kekompakan sesama petugas, Berikan hak WBP tanpa meminta embel-embel dan harus sesuai dengan ketentuan yg berlaku, dan jadikan diri kita menjadi ASN dengan melaksanakan tugas dan fungsi nya sesuai peraturan yang berlaku dengan baik dan benar.

Kemudian Kadivpas Kemenkumham memberikan Tagline divisipas BERKOBAR yaitu Bersama Kokohkan Barisan. (Red).