JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku masih mengalami kendala dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut dia, kendala yang dihadapi yakni delik yang ancaman hukuman pidananya dibawah 5 tahun.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 November 2023.
“Kendala dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam pidana penjara di bawah 5 tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Burhanuddin.
Sehingga, kata dia, seringkali dari celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu.
“Karena dianggap lewat waktu atau daluarsa,” ujarnya.
Maka dari itu, Burhanuddin mengatakan pola koordinasi check and balances ini diharapkan menciptakan kesepahaman sehingga penanganan perkara tindak pidana pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat guna prinsip netralitas dalam penanganannya.