Ini Tanggapan, Kalapas Serang : Pendekatan dan Pembinaan

oleh -
oleh

MAJALAHTERAS.COM – Menanggapi program yang diluncurkan Ditjenpas tentang Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme di Graha Bakti Pemasyarakatan, Senin (10/6) pagi.

Kalapas Kelas IIA Serang, Fajar Nurcahyono menyampaikan kolaborasi yang dilakukan Ditjenpas dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dengan dukungan pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

“Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) membutuhkan penanganan lebih spesial karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku tindak pidana, tetapi bagian dari korban kondisi dan situasi global saat ini,” ucapnya.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Gelar Pembinaan One Day One Juz Bersama Warga Binaan

Menurutnya, anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban yang perlu dilindungi secara hukum dan memerlukan pendampingan oleh Aparat Penegak Hukum, termasuk petugas Pemasyarakatan.

“Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, Klien Anak Kasus Terorisme akan memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan perlindungan hak-haknya serta terjadi perubahan sikap dan perilaku yang lebih terbuka, toleran, dan moderat,” ujar kapalas saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Senin 12 Juni 2024.

Baca Juga  Gelar Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan, Kadiv PAS Kanwil Banten Jadi Inspektur Upacara

Lanjut Fajar Nurcahyono, berbagai pihak terkait didorong untuk memperkuat upaya deradikalisasi yang menimpa Anak Kasus Terorisme. Pendekatan-pendekatan yang digunakan harus bersifat personal dan spesifik, sesuai tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima.

‘’ Standar dan modul ini bisa secara produktif dan strategis membantu kerja-kerja baik yang selama ini sudah dilakukan oleh petugas, ‘’tambahnya.

Baca Juga  Dubes RI Untuk Suriah Beri Kuliah Umum UNSERA

Ia menambahkan kolaborasi YPP dan Ditjenpas yang telah menghasilkan modul dan standar. Hasil kolaborasi tersebut akan membekali petugas Pemasyarakatan dalam menangani Anak terkait tindak pidana terorisme dan mendukung mereka untuk siap kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Anak-anak ini juga berisiko terkena dampak negatif dari hukuman dan stigma yang terus berlanjut. Jadi, lingkungan yang aman juga sangat penting untuk mengakhiri siklus kekerasan dan memenuhi hak-hak mereka sebagai Anak, ‘’ imbunhyan.(*)