Ini Pernyataan Sikap PP KB PII Tentang Fatwa MUI No 14/2020 dan Telegram Kapolri No. ST/1098/IV/HUK.7.1

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM -Dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19 serta memberikan kepastian bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19. Fatwa ini memberikan panduan (guidance) bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19. Di sisi lain, Kapolri juga mengeluarkan Telegram Nomor ST/1098/IV/Huk.7.1/2020 Tentang Penanganan Kejahatan Potensial Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua kebijakan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, sebagian umat Islam menyalahpahami fatwa tersebut dan menganggap seolah-olah MUI melarang umat Islam melaksanakan ibadah seperti shalat jumat, shalat lima waktu berjamaah dan lainnya. Padahal Fatwa MUI tersebut berlaku tidak mutlak tapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, tergantung situasi dan kondisi daerah apakah termasuk kawasan zona merah atau bukan berdasarkan keputusan pemerintah setempat.

Demikian juga dengan Telegram Kapolri terkait penanganan potensial kejahatan selama pelaksanaan PSBB, juga menimbulkan keresahan pada sebagian masyarakat. Pemberlakukan telegaram Kapolri dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran dan ketakutan pada umat Islam yang akan menyelenggarakan kegiatan ibadah di masjid dengan tuduhan sebagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bisa dikenai hukuman pidana.
Di sisi lain, wabah pandemi corona telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, seperti terjadinya PHK terhadap karyawan karena lesunya perekonomian, menurunnya daya beli masyarakat serta meningkatnya jumlah masyarakat miskin. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tidak didukung dengan kesiapan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah berupa bantuan sosial, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Baca Juga  Mendagri Pastikan Pemerintah Beri Penghargaan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Menyikapi situasi dan kondisi di atas, Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KB PII) dengan ini menyampaikan pernyataan sikap yaitu:

  1. KB PII mendukung Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 dan memandang bahwa Fatwa MUI tersebut sebagai panduan/pedoman bagi umat serta untuk memberikan kepastian secara syar’i tentang tata cara pelaksanaan ibadah ditengah wabah pandemic Covid-19. Fatwa MUI ini bukanlah sebagai larangan bagi Umat Islam untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah.
  2. KB PII meminta kepada Kapolri untuk mengevaluasi substansi telegram terkait Potensi Kejahatan Selama Pelaksanaan PSBB yang masih bersifat umum, karena hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam implementasi di lapangan dan berpotensi terjadinya abuse of power oleh aparat di tingkat bawah. Dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, implementasi Telegram Kapolri oleh aparat yang tidak membedakan kondisi dan status wilayah, dapat menimbulkan gesekan dengan umat Islam akar rumput, misalnya terkait pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid. Implementasi telegram tersebut seharusnya berlaku penuh untuk daerah zona merah saja atau daerah yang telah ditetapkan PSBB oleh pemerintah. Untuk daerah zona hijau atau kuning, implementasi telegram ini tetap harus memperhatikan Fatwa MUI, sehingga aktifitas kegiatan ibadah berjamaah di masjid tetap dapat dilaksanakan dengan syarat ketat memenuhi protocol kesehatan pencegahan covid 19.
  3. Wabah corona bukanlah aib, sehingga masyarakat tidak perlu bersikap diskriminatif terhadap warganya yang terkena corona, bahkan harus ikut meringankan beban bagi penderita. Demikian juga terhadap jenazah yang akan dimakamkan, hendaknya diterima karena kita meyakini penanganannya sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan aman bagi warga di sekitar pemakaman.
  4. KBPII mengajak seluruh jajaran Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah KB PII bersama umat Islam dan komponen masyarakat lainnya untuk aktif bergerak dalam kegiatan menghadapi Covid-19 di bawah kendali Gugus Tugas Covid-19 Lazis Catur Bakti dan Relawan Siaga Bencana (REGANA). Kita perlu bersama-sama melakukan gerakan empati dan kepedulian sosial kepada petugas kesehatan yang berada di garda depan, membantu warga masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak corona, karyawan yang kena PHK. Aktivitas yang dapat dilakukan diantaranya melalui pemberian bantuan sembako, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan, serta gerakan berbagi masker dan hand sanitizer bagi masyarakat. Gerakan ini dapat dioptimalkan dengan pemberdayaan dana umat melalui ZISWAF baik secara pribadi maupun kelembagaan, bantuan CSR perusahaan dan sumber bantuan lainnya.
  5. KBPII Mengajak kepada seluruh umat Islam untuk meningkatkan doa dan munajat kepada Allah SWT untuk segera menghilangkan wabah ini dari muka bumi dan memulihkan kemampuan sosial ekonomi umat Islam di Indonesia.
Baca Juga  Titiek Soeharto: Hasrat Masyarakat untuk Perubahan Tidak Bisa Dibendung

Demikianlah pernyataan sikap KB PII menyikapi situasi bangsa di tengah wabah pandemic Covid-19 ini. Marilah tetap menjaga perilaku hidup sehat, jaga jarak fisik (physical distancing), cuci tangan pakai sabun, serta tetap meningkatkan doa munajat kepada Allah SWT agar segera menghilangkan wabah corona, agar kita dapat menyambut bulan suci Ramadhan dengan khusu dan ketenangan jiwa raga.

Baca Juga  Demam Euro 2020, Walkot Tangsel Larang Warga Gelar Nobar Hindari Kerumunan

Jakarta, 10 April 2020

Pengurus Pusat
Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia
Periode 2019-2020

Ketua Umum

Nasrullah Larada, S.IP., M.Si.

Sekretaris Jenderal

Ir. Asep Efendi