Gugatan KONI Kota Serang Ditolak PTUN

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Proses hukum penanganan perkara sengketa keolahragaan antara Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku penggugat yang menggugat KONI Provinsi Banten di PTUN Serang dengan register perkara No.6/G/2022/PTUN.SRG, ditolak.

Sebelumnya Deni Arisandi menggugat KONI Provinsi Banten agar Musorprov dilaksanakan ulang. Ia menilai dalam Musorprov KONI Banten tahun 2021 bermasalah.

Pada Selasa 22 Maret 2022 telah dilakukan persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PTUN Serang yang menghasilkan tiga putusan.

Pertama, menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum KONI Banten selaku pihak tergugat, bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi/KONI Kota Serang.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ajak Pimpinan Lembaga Negara Tinjau Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara

Kedua, menyatakan gugatan Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/NO).

Ketiga, menghukum Deni Arisandi/KONI Kota Serang selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.297.000,-.

Kuasa Hukum KONI Provinsi Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, dengan ditolak atau tidak diterimanya gugatan dari Deni Arisandi/KONI Kota Serang oleh Majelis Hakim PTUN Serang, maka putusan PTUN Serang ini bukan hanya merupakan kemenangan bagi KONI Provinsi Banten tapi juga masyarakat olahraga Banten.

Baca Juga  Sambut Mudik Lebaran 2024, PT. Jasamarga Related Business (JMRB) Sudah Siapkan Sarana Prasarana di Rest Area KM 88

“Karena putusan tersebut semakin memperkuat Legalitas Yuridis hasil Musorprov KONI Provinsi Banten yang telah memutuskan bapak Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Banten periode 2021-2026 sekaligus sebagai formatur pengurus telah sah terpilih menurut aturan hukum baik yang diatur berdasarkan AD/ART KONI maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang keolahragaan,” jelasnya.

Busro berpesan, agar Deni Arisandi dan KONI Kota Serang dapat bersikap sportif menghormati hasil putusan PTUN Serang serta menerima dan mendukung kepemimpinan Edi Ariadi selaku Ketua Umum KONI Provinsi Banten Periode 2021-2026 yang telah terpilih secara adil dan demokratis dalam Musorprov KONI Banten dan telah disahkan dan dilantik oleh KONI Pusat.

Baca Juga  Simak Amanat Menkumham, Kalapas Pasir Putih Beserta Jajarannya Ikuti Apel Awal Tahun 2024

“Sehingga seluruh element dapat solid, bersatu dan fokus mewujudkan tujuan bersama yaitu membangun kejayaan prestasi olahraga Banten di tingkat Nasional,” pungkasnya.@Juanda