Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, Jumat (01/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Jokowi menjelaskan MoU ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Dalam kunjungan kali ini kami berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. MoU antara lain akan mengatur penggunaan one channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat terpantau dengan baik,” ujar Presiden dalam pernyataan pers bersama usai penandatanganan MoU.
Kepala Negara pun menekankan agar MoU ini tidak hanya berhenti di atas kertas saja melainkan harus dijalankan dengan baik oleh semua pihak.
“Pekerja Migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita. Dengan kehadiran PM Sabri hari ini saya yakin MoU ini dapat dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga mendorong agar kerja sama serupa dapat dilanjutkan di sektor lain, seperti kerja sama perladangan, pertanian, manufaktur, dan jasa.
“Hal lain yang kita bahas kembali dalam pertemuan ini adalah mengenai pentingnya penyelesaian negosiasi batas maritim dan batas darat. Dengan sudah mulai dibukanya perbatasan kedua negara, maka sudah saatnya negoisasi ini diintensifkan,” ujarnya.
Selain itu, kedua pemimpin juga membahas mengenai masih maraknya kasus penyelundupan orang.
“Kita sepakat untuk mulai membahas kerja sama penanganan penyelundupan orang, termasuk di penegakan hukumnya,” tandasnya. (Dede).