Bali-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyetujui penguatan kelembagaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Sistemnya segera kita selesaikan. Kalau perlu ada penambahan pasal, atau pengurangan pasal, membuat PP (Peraturan Pemerintah), nggak ada masalah. Kalau nggak cocok untuk kepentingan manusia yang melingkupi sebuah sistem, ya diganti saja. Memang kalau merubah Undang-Undang lama, dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan sebagainya. Tapi kalau merubah PP, apalagi Peraturan Menteri, Peraturan BP2MI, saya kira itu akan bisa cepat,” ujar Tjahjo saat Rakornis BP2MI dalam keterangannya Jumat (5/11/2021)
Tjahjo menyampaikan, kesiapan tim Kemenpan RB dalam agenda penguatan kelembagaan BP2MI tersebut.
“Kami Menpan RB Pak Benny, siap nanti tim bapak segera saja ketemu dengan tim kami, menyerasikan supaya jangan sampai ada kesalahan-kesalahan,” tegas Tjahjo.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengajak segenap jajaran BP2MI agar dapat adaptif serta kreatif dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman.
“Di tengah perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 ke UU Nomor18 Tahun 2017, ini situasi yang memaksa. Berbagai regulasi turunan melakukan penyesuaian. Satuan organisasi, tata kerja, dilakukan pembenahan. Semua jajaran harus melakukan hal-hal yang adaptif dan bahkan kreatif terhadap perubahan dan tantangan zaman,” pungkas Benny dilansir dari berita satu.com.
Benny Ramdani, Kepala BP2MI, mengajak seluruh jajaran BP2MI untuk adaptif dan kreatif dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman
“PMI sering kita sebut sebagai pahlawan devisa. Tentu 1000 persen kita harus sepakat menyatakan bahwa itu sebagai sebuah kebenaran. Tentu karena itulah kita bertanggung jawab untuk memberikan pelindungan kepada mereka,” tutup Benny. (*/cr2)