Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Muridnya Dituntut Hukuman Mati, Kebiri dan Denda Rp 500 Juta

oleh -
oleh

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  WH Pindah Nasdem. Pengamat: "Demokrat Banyak Ditinggal Kader Kader Terbaiknya"

“Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati,” tegas dia.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan,” ia melanjutkan. (Dede).