Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Muridnya Dituntut Hukuman Mati, Kebiri dan Denda Rp 500 Juta

oleh
oleh -

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Teknokrat Paling Pas Jadi Pj DKI 1, Survei IPP Sebut Nama Bahtiar

“Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati,” tegas dia.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan,” ia melanjutkan. (Dede).