Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Belasan Muridnya Dituntut Hukuman Mati, Kebiri dan Denda Rp 500 Juta

oleh
oleh -

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Shin Tae-Yong Ungkap Hal Yang Membuat Timnas Indonesia Hancur Lebur

“Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati,” tegas dia.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan,” ia melanjutkan. (Dede).