Majalahteras.com – Pemerintah pusat mengundurkan hari libur maulid Nadi Muhammad SAW yang jatuh pada Tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Sebelumnya perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, yang bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya diundur satu hari menjadi 11 Agustus 2021.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” ujar Kamaruddin. (*/cr2)
Sumber: zonabanten.pikiran-rakyat.com