Di Tengah Pandemi, Polsek Batu Ceper Perketat Izin Semua Aksi Unjuk Rasa

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Karena masih berada dalam keadaan pandemi Covid 19, Polri melarang unjuk rasa Serikat Buruh. Dari pantauan, telah berlangsung kegiatan aksi konvoi secara damai oleh gabungan Komunitas Serikat Buruh dari Kota Tangerang diwilayah hukum Ponsek Batu Ceper. Rabu (7/10/2020).

Kapolsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota AKBP Wahyudi, SH, melalui Humas Polsek Batu Ceper Bripka Eko. I. Y, memaparkan, berdasarkan arahan dan atensi pejabat utama jajaran Divisi Humas Mabes Polri, selaku Kepala Bagian Pelayanan Imformasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Tyahyono Saputro, di masa pandemi Covid 19 , kepolisian tak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan unjuk rasa atau demontrasi.

“Sehubungan dengan momen adanya UU Cipta Kondisi yang telah disahkan, aksi konvoi buruh tersebut perlu kiranya Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Kombes Pol Segeng, S.IK, M.Hum, menugaskan para kapolsek dijajaran Polres berikut para anggota Polri untuk melakukan kegiatan penyekatan larangan untuk para buruh dan para karyawan yang tergabung di dalam komunitas Serikat Buruh se-Kota Tangerang, untuk membatalkan aksinya yang akan berabngkat ke Gedung DPR DKI Jajarta,” jelasnya.

Bripka Pol Eko. I. Y, menambahkan, secara umum polri telah mengeluarkan larangan tegas untuk melakukan maklumat berkaitan dengan sejumblah kegiatan.

Baca Juga  Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas, Lapas Serang Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

“Polri sudah secara tegas membuat maupun mengeluarkan larangan melakukan aksi unjuk rasa di masa pandemi Covid 19,” imbuhnya.@Muhamad S