Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang pose foto Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah ke media sosial, dengan tujuan utama menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan ini telah disahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merinci pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN punya asas netralitas. Aturan tersebut menjelaskan, para ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). Para ASN juga diimbau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional.
Berdasarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai masuk dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Redaksi yang digunakan adalah memposting alias mengunggah.
Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang tidak dilakukan ASN selama jelang masa pemilu 2024 :
– Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
– Pose dengan menunjukkan jempol saja
– Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
– Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
– Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
– Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
– Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima
– Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
– Pose dengan jari membentuk simbol metal
– Pose dengan jari membentuk simbol pistol
– Pose dengan jari membentuk simbol telepon
Tenang, ASN tetap bisa berfoto dengan pose mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua tangan membentuk simbol hati tanpa melanggar aturan tersebut. Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung.