Begini Proses Penitipan Barang Makanan di Lapas Cilegon

oleh
oleh -

Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Berakhir, Hal itu membuat Lapas Kelas IIA Cilegon terus melakukan langkah-langkah terbaik untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada warga binaan maupun masyarakat luar.

 

Meskipun tidak ada Kunjungan, Lapas Cilegon tetap memberlakukan penitipan Barang dan makanan, hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Binadik Lapas Cilegon M. Khafi. Menurutnya, Lapas Cilegon akan terus melakukan pelayanan yang terbaik di masa pandemi.

 

Kafi menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menitipkan barang makanan kepada warga binaan yang ada di lapas cilegon tentunya ada mekanisme, diawali dengan nomor pengambilan antrian, dan mengisi registrasi.

Baca Juga  Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Panimbang

 

“Ini Mudah, masyarakat atau keluarga dating ke Lapas, Mengisi formulir, mengambil nomor antrian, dan akan kita layani dengan baik, kita ada pemeriksaan oleh petugas, ada 6 petugas, terdiri dari 3 pendaftaran, 2 pemeriksaan barang, dan 1 duta layanan, kita mulai melayani dari pukul 08.30-12.00, dan tidak menerima layanan pada hari jumat dan minggu,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Cikarang Dapatkan Penyuluhan Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi

 

Khafi menambahkan bahwa adapun barang-barang yang dilarang dibawa keluarga warga binaan misalnya barang elektronik, obat-obatan terlarang, khususnya Narkoba dan sajam. Dan barang atau makanan yang masuk ke lapas itu akan di sterilkan dulu.

 

“Kita hanya memperbolehkan makanan siap saji, dan itu akan di periksa oleh petugas, lalu barang-barang yang dibolehkan ya misalnya pakaian, selimut, kebutuhan sandang, ya seperti itu, dan semua itu gratis, artinya tidak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya.

Baca Juga  Berhasil Meraih Tujuh Penghargaan, Ridwan Kamil Apresiasi BAZNAS Provinsi Jabar

 

Sementara itu, Kepala Lapas Cilegon Erry Taruna DS menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu jika ada siapapun yang melanggar aturan akan ada sanksi, baik petugas, Masyarakat, maupun warga binaan.

 

“Jika pengunjung yang melanggar akan ada sanksi, seperti dilarang berkunjung selama 1 Bulan, dan untuk warga binaan, itu akan di masukan ke blok khusus,” (Dede).