JAKARTA – BLT UMKM atau Banpres Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap 3 bakal dibuka.
Jadwalnya pembukaan BLT UMKM ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani mengatakan pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
“Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin 1 Maret 2021.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan untuk besaran anggaran dan skema proses pencairan, masih dalam tahap perumusan.
“Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja,” kata dia.
BLT UMKM atau Bapres BPUM ini diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit sebesar Rp 2,4 juta melalui bank penyalur.
Selalu pantau link www.kemenkopukm.go.id atau www.depkop.go.id seputar informasi pendaftaran dan pembukaan.
Dipastikan pihak Kemenkopukm tidak pernah membukan form pendaftaran secara online.
Berdasarkan pelaksanaan program sebelumnya, pendaftaran harus datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.
Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Serta pengecekan BLT UMKM atau Banpres BPUM bisa melalui link eform BRI seperti dibawah ini, sebelum melakukan pencairan.
Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI
– Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum
– Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
– Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
“Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM”
Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
“Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”
Cara Pengambilan Dana Bantuan di Bank
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
– Buku tabungan
– Kartu ATM
– Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Surat Pernyataan ini akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita lapor akan mencairkan bantuan.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Cara Daftar Bantuan UMKM atau BPUM 2021
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online semuanya dilakukan secara luring atau manual.
Untuk seputar pendaftaran bisa akses www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Syarat bantuan UMKM BPUM Banpres 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.(*/cr7)
Sumber: wartakota.tribunnews.com