Apakah Usaha Anda Termasuk Penerima Banpres? Cek BLT UMKM 2021 Lewat Link e-Form BRI

oleh
oleh -
BLT UMKM atau Banpres Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap 3 bakal dibuka.(wartakota.tribunnews.com)

JAKARTA – BLT UMKM atau Banpres Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap 3 bakal dibuka.

Jadwalnya pembukaan BLT UMKM ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani mengatakan pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

“Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin 1 Maret 2021.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan untuk besaran anggaran dan skema proses pencairan, masih dalam tahap perumusan.

“Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja,” kata dia.

BLT UMKM atau Bapres BPUM ini diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit sebesar Rp 2,4 juta melalui bank penyalur.

Selalu pantau link www.kemenkopukm.go.id atau www.depkop.go.id seputar informasi pendaftaran dan pembukaan.

Dipastikan pihak Kemenkopukm tidak pernah membukan form pendaftaran secara online.

Berdasarkan pelaksanaan program sebelumnya, pendaftaran harus datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Baca Juga  Wamenaker Afriansyah Noor Dimandati Ketua Dewan Pelindung KERIS, dr Ali Mahsun ATMO: Perluas Sinergi Kolaborasi

Serta pengecekan BLT UMKM atau Banpres BPUM bisa melalui link eform BRI seperti dibawah ini, sebelum melakukan pencairan.

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

– Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum

– Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

– Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

“Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM”

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

“Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

Cara Pengambilan Dana Bantuan di Bank

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

– Buku tabungan

– Kartu ATM

– Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Surat Pernyataan ini akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita lapor akan mencairkan bantuan.

Baca Juga  LPP Semarang - BNNP Jateng Tandatangani Perjanjian Kerjasama P4GN, Bukti Keseriusan Kemenkumham Jateng Perangi Peredaran Narkoba

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara Daftar Bantuan UMKM atau BPUM 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online semuanya dilakukan secara luring atau manual.

Untuk seputar pendaftaran bisa akses www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Sumber: wartakota.tribunnews.com