MAJALAHTERAS.COM – Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama memperkuat Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Program Kemandirian Pesantren. Tujuannya, agar implementasi program afirmasi ke pesantren ini lebih terukur dan dapat diverifikasi.
Penguatan IKK ini dibahas bersama dalam Koordinasi Program Kemandirian Pesantren Lintas Sektoral di Tangerang pada 13-14 Agustus 2026. Koordinasi diarahkan pada pendampingan pengisian evidence dan instrumen penilaian IKK Kementerian Agama.
Kegiatan ini melibatkan Tim IKK Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) serta Tim IKK Direktorat Pesantren. Dalam rapat ini, dilakukan sinkronisasi data evidence dan instrumen penilaian.
Pengumpulan evidence IKK telah mencapai sekitar 80 persen. Sejumlah dokumen masih dalam tahap penyiapan, termasuk evidence terkait harmonisasi regulasi KMA Kemandirian Pesantren serta dokumen-dokumen yang belum seluruhnya dipindai.
Direktur Pesantren, Dr. H. Basnang Said, M.Ag., menegaskan bahwa penataan evidence bukan sekadar urusan arsip. “Kita tidak hanya menyelesaikan kearsipan, tetapi kita sedang memperbaiki nama besar Kementerian Agama,” terangnya di Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa arsip harus dipelihara dengan baik karena dapat dibutuhkan untuk pelaporan dalam jangka panjang. Bagi Program Kemandirian Pesantren, lanjut Basnang, penguatan IKK memastikan seluruh perjalanan program dapat ditelusuri secara utuh, mulai dari kebijakan dan peta jalan, pelaksanaan, capaian, hingga bukti pendukung. “Dengan demikian, kemandirian pesantren tidak berhenti sebagai narasi kebijakan, tetapi hadir dalam capaian yang terukur, terdokumentasi, dan dapat diverifikasi,” tegasnya.
Basnang juga menekankan pentingnya kerja bersama dan menghindari ego sektoral. Menurutnya, penguatan dokumentasi program harus menjadi bagian dari tata kelola yang memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., mengapresiasi kerja cepat Tim IKK Direktorat Pesantren. Ia berharap proses tersebut dapat menjadi benchmarking bagi direktorat lain dalam menyusun kebijakan yang baik dan didukung administrasi serta evidence yang kuat.
Zainul Hamdi menilai proses IKK juga dapat menjadi momentum membangun tradisi baru di Kementerian Agama. Kebijakan yang dibuat tidak cukup hanya berupa keputusan, tetapi perlu ditopang kajian dan dokumen yang dapat dibuktikan keabsahannya.
Ia mendorong para analis kebijakan untuk bekerja sejak awal proses perumusan kebijakan. Dengan demikian, ketika sebuah direktorat hendak membuat kebijakan baru, kajian akademik dan dokumen pendukung telah tersedia sejak tahap perencanaan.
Koordinasi kemudian mencakup telaah dan penyusunan dokumen mengenai perencanaan, proses bisnis atau SOP, serta evaluasi pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan capaian program. Tak lupa, kegiatan juga menyasar pada sinkronisasi data evidence dan instrumen penilaian IKK.
Melalui penguatan IKK, Program Kemandirian Pesantren diarahkan memiliki data, evidence, dan ukuran kinerja yang kuat. Langkah ini penting agar perjalanan program dapat dibaca secara utuh sekaligus menjadi dasar evaluasi dan pengembangan kebijakan ke depan. Dengan demikian, IKK tidak sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola Program Kemandirian Pesantren yang berbasis bukti. Kemandirian pesantren diharapkan dapat ditunjukkan melalui capaian yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.(***)





