Wali Kota Bogor Teken Perwali, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi

oleh
oleh

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).

Penandatanganan Perwali tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, serta disaksikan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Dedie Rachim menjelaskan, Perwali ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi sekaligus hasil komunikasi dan pembahasan bersama berbagai pihak, sehingga aspirasi pelaku usaha maupun pengemudi angkutan dapat diakomodasi.

“Para pelaku usaha dan pengemudi sudah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Sejak Perda disahkan hingga Perwali ini diterbitkan, kami terus melakukan sosialisasi. Mulai hari ini, tidak ada lagi ruang bagi kendaraan angkutan umum yang usianya di atas 20 tahun untuk beroperasi di Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim.

Ia menegaskan, penerapan Perwali akan diikuti dengan operasi gabungan untuk memastikan kendaraan angkutan kota yang telah melewati batas usia tidak lagi beroperasi.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan transportasi yang lebih tertib dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Ke depan tidak ada lagi penumpukan angkot maupun praktik ngetem sembarangan. Ini adalah langkah besar untuk menjadikan Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” katanya.

Setelah proses pembatasan selesai dilakukan, Pemerintah Kota Bogor akan melanjutkan tahapan penataan melalui peremajaan armada dan penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat serta pengembangan transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menghentikan operasional angkutan kota yang berusia di atas 20 tahun.

“Setelah proses penghentian selesai, baru kita berbicara mengenai peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini adalah penghentian angkot yang usianya di atas 20 tahun,” ujar Jenal Mutaqin.

Ia menambahkan, teknis penertiban di lapangan akan diatur melalui surat keputusan pembentukan tim operasional yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda.

“Tim ini nantinya akan segera dibentuk dan disosialisasikan kepada seluruh pengusaha angkutan agar proses penataan berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Tahapan penataan angkutan umum di Kota Bogor ini juga mendapat dukungan dari Organda, KNPI, serta berbagai unsur masyarakat sebagai upaya menghadirkan layanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan berkualitas bagi warga Kota Bogor.

No More Posts Available.

No more pages to load.