Majalahteras.com – Dua mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7). Teguh dan Taufiq diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Andi Agustinus.
Diperiksa tidak lebih dari dua jam, keduanya mengaku tidak ditanya oleh penyidik terkait penerimaan uang yang disebut dalam surat dakwaan jaksa.
“Saya hanya diperiksa sebagai saksi Andi,” kata Taufik usai jalani pemeriksaan. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu keluar gedung pukul 12.16 WIB.
Baik Taufiq juga Teguh, keduanya mengaku tidak mengenal dengan Andi Agustinus. Sejak menjadi saksi di persidangan e-KTP pada 23 Maret 2017 lalu, Taufik dan Teguh sudah membantah pernah menerima bagian uang proyek e-KTP.
Menurut Teguh Juwarno, pertanyaan penyidik KPK tidak jauh berbeda pada saat persidangan.
“Apa yang saya sampaikan tidak berbeda dengan keterangan yang sudah saya sampaikan di bawah sumpah saat persidangan e-KTP. Tidak ada penambahan (pertanyaan). Relatif sama. Seperti apa yang saya sampaikan di persidangan,” ujarnya kepada wartawan. Teguh keluar gedung KPK hanya selang beberapa menit setelah Taufik.
“Saya penegasannya tadi kembali menyampaikan data, saya jadi wakil ketua Komisi II hanya sampai 21 September 2010. Itu saja,” pungkas Teguh.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, Teguh disebut menerima uang e-KTP sebesar 167 ribu dolar AS dan Taufiq senilai 103 ribu dolar AS. Dua terdakwa dalam kasus ini merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. (jem)