Tak Perlu Isi Nama Ibu Saat Registrasi Kartu SIM Prabayar

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Pelanggan kartu SIM prabayar tak perlu menyerahkan nama ibu kandung saat melakukan registrasi. Alasannya, nama ibu kandung menjadi informasi yang bersifat pribadi dalam sejumlah transaksi, seperti transaksi perbankan.

“Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” begitu tertera dalam siaran pers Kementerian Kominfo yang dihimpun KompasTekno, Kamis (19/10/2017).

Dengan demikian, masyarakat cukup menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Sejak awal diumumkan beberapa saat lalu, format registrasi kartu SIM prabayar memang hanya meminta data NIK dan nomor KK. Hanya saja, belakangan beredar informasi soal penyematan nama ibu di kalangan masyarakat, terutama via Twitter.

Baca Juga  Peringatan Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ksatria Ksetra Siguntang

Bahkan beberapa orang mengunggah screenshot yang memperlihatkan balasan SMS dari 4444 ketika berusaha melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Pada screenshot tersebut, masyarakat seakan diminta memasukkan nama ibu kandung sebagai alternatif.

“Gimana ini? Saya pake no.KK tp gagal, tp seelah pake nama ibu kandung berhasil Haduuhh, data saya ga bakal dislahgunakan kan?,” kata akun Twitter @NonoTaryoto11.

Kami sendiri sudah mencoba melakukan registrasi kartu SIM prabayar untuk kartu baru dan lama, masing-masing via Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat, pada Rabu (18/10/2017). Namun, tak ada SMS balasan serupa screenshot yang beredar yang meminta nama ibu kandung.

Baca Juga  Lapas Super Maximum Pasir Putih Tebar Lebih Dari 10.000 Ekor Bibit Ikan Nila di Area Sungai

Nama ibu kandung sebagai syarat registrasi kartu SIM prabayar sejatinya dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Berikut bunyi pasal 6 huruf (a) yang memuat ketentuan soal nama ibu.

“Calon Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:

  1. NIK; dan
    2. Nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga.

Terlepas dari itu, pemberitahuan resmi BRTI dan siaran pers Kominfo menguatkan bahwa nama ibu tak dijadikan syarat registrasi kartu SIM prabayar. Masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan privasinya.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Banten Yoyon Sujana Sowan Ke PWI Pandeglang

Registrasi kartu SIM prabayar mulai berlaku per 31 Oktober 2017 mendatang dan diharapkan semua pelanggan existing telah melakukan registrasi hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Jika tidak, sanksinya bagi pengguna baru adalah tak bisa mengakses kartu SIM perdana.  Sementara itu bagi pengguna lama, kartu SIM akan diblokir secara bertahap.

Registrasi bisa dilakukan melalui SMS ke 4444, datang langsung ke gerai resmi operator seluler, atau situs dan aplikasi khusus yang bakal dirilis oleh para operator.(man)***