NEWS – Tahun ini pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke 13 tidak hanya kepada PNS, tetapi juga pegawai non ASN.
Aturan mengenai THR dan Gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut pada pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis persyaratan bagi pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR.
Pegawai non ASN bisa mendapatkan THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, bisa tetap menerima THR dan Gaji ke 13.
Namun, THR dan Gaji ke 13 dapat diberikan jika telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja tersebut telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13. (Red).