MAJALAHTERAS.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo memimpin rapat pembahasan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Tahun 2019 pada Rabu, (8/5/2019) di Ruang Sidang Utama Lantai III Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo didampingi oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori. Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari lintas komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Hadi mengatakan Musrenbang merupakan forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
Sebelumnya, Musrenbang RKPD provinsi tahun 2020 telah dilaksanakan pada 26 Maret hingga 4 Mei 2019 di berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Hasil Musrenbang menyepakati beberapa hal, antara lain: rancangan akhir RKPD (program/kegiatan yang akan dibiayai dengan APBD, penyelarasan program/kegiatan nasional dan daerah, usulan program/kegiatan kepada Kementerian/Lembaga yang merupakan kewenangan pusat di daerah, serta masukan dari akademisi, masyarakat, unsur pengusaha, dan lainnya.
“Hasil Musrenbang RKPD akan ditindaklanjuti dengan fasilitasi rancangan Perkada RKPD Provinsi oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan melibatkan Ditjen Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal,” ungkap Hadi.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori menambahkan terdapat usulan program/kegiatan pada Musrenbang RKPD provinsi yang memiliki nilai strategis dan berdaya ungkit terhadap percepatan pembangunan daerah yang disampaikan oleh gubernur untuk diusulkan kepada Kementerian/Lembaga melalui Surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan, Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kendati demikian, menurut Hudori, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari sisi pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi, yaitu: Pertama, pemerintah provinsi wajib melaksanakan Rakortek provinsi sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi sebagai bagian dari upaya sinkronisasi perencanaan pembangunan dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional. (Rls)