Satu Tahun, Tripartit Kota Bekasi Selesaikan 166 Kasus

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Jumat (3/8) lalu, Tim Penilaian LKS Tripartit Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, mengunjungi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, untuk memberikan penilaian terhadap kinerja LKS Kota Bekasi.

Ada beberapa aspek penilai terhadap LKS Tripartit yaitu aspek legalitas dengan porsi 30%, administrasi 20% dan kinerjanya 50%.

Dikatakan sekretaris Disnaker Kota Bekasi, Hery Ismiradi, Tripartit terdiri dari 3 unsur yaitu pengusaha, masyarakat dalam hal ini serikat pekerja, akademisi,  dan unsur ketiga dari pemerintah.

Baca Juga  Jadi Menteri ATR/BPN, Qodari Sebut Langkah Tepat Bagi Masa Depan AHY dan Demokrat

“3 unsur ini memiliki peran dan fungsi memberi saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam kebijakan masalah ketenagakerjaan,” terangnya.

Menurut Hery Ismiradi, tiga unsur dalam Tripartit tersebut untuk terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan.

Lebih lanjut dikatan Hery, Disnaker telah memfasilitasi Tripartit dalam bekerja. “Kita sudah siapkan ruang rapat, sekretariat sesuai standar yang nyaman,” katanya.

“Dengan suasana kantor yang nyaman, ini juga merupakan upaya mendisiplinkan budaya kerja yang baik, dan meningkatkan mental aparatur yang berkualitas,” lanjutnya.

Baca Juga  Menkopolhukam Gelar Rakor Bahas Situasi Nasional Pasca Pemilu 2019

Jika kantor nyaman, kata Hery, dalam bekerja menyusun kebijakan diharapkan semakin baik. “Kita berharap dalam Tripartit Award kita dapat menjadi juara satu, atau setidaknya kita mempertahankan juara dua yang kita peroleh tahun lalu,” harapnya.

Hery juga menjelaskan, Tripartit Kota Bekasi telah menyelesaikan 166 kasus dalam satu tahun dan terselesaikan dengan baik. “Ini kinerja yang baik dalam satu tahun ada 166 kasus yang di selesaikan dengan baik, artinya investor tidak “kabur”, pekerja masih mendapatkan haknya,” terangnya.

Baca Juga  Ketum KERIS: Lanjutkan Legacy Jokowi, Prabowo Gibran Harus Up Grade Menkop dan Bentuk Badan Keuangan Ekonomi Rakyat

Sebagai informasi, dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dijelaskan bahwa LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan Pemerintah. @AMIR