Rutan Cipinang Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bagi Ratusan Warga Binaan

oleh
oleh -

Jakarta – Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi warga binaan yang bertujuan mengumpulkan data narapidana yang masuk dan memenuhi syarat untuk menjadi Tahanan Pendamping (Tamping) atau Pekerja. Hal ini mengacu pada Permenkumham RI No. 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan, Rabu (15/11).

Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Alif Akbar Yusuf selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural Rutan Cipinang yang sebagai anggota Tim Pengamatan Pemasyarakatan serta di hadiri oleh 282 warga binaan yang terdaftar sebagai tahanan pendamping.

Baca Juga  Menkumham RI: Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Topik utama pembahasan dalam kegiatan ini adalah pengusulan warga binaan terpilih untuk menjadi Tamping. Dimana 282 warga binaan diusulkan menjadi Tamping yang akan membantu kegiatan pembinaan yang ada di Rutan Kelas I Cipinang.

Proses pengangkatan tamping dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari usulan wali pemasyarakatan, kemudian nama-nama tersebut dibahas dalam sidang TPP yang mempertimbangkan sejumlah instrumen penentu seperti perilaku di dalam rutan, tingkat partisipasi dalam program-program untuk mengikuti pembinaan kerja, tidak boleh melanggar tata tertib serta telah menjalani 1/3 masa tahanannya dan dilakukannya tes urine. Jika disetujui selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Baca Juga  Satgas TMMD: Harus Mencapai Target Maksimal

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Alif Akbar Yusuf memberikan penjelasan terkait kondisi para WBP yang akan dievaluasi. Ia menyampaikan bahwa kami telah berkomitmen untuk memberikan peluang kepada WBP untuk memperbaiki diri melalui pembinaan kerja dan program rehabilitasi yang terstruktur.