NPWP Digantikan Dengan NIK? Ini Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri

oleh
oleh -
NPWP Digantikan Dengan NIK? Ini Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri

MAJALAHTERAS.COM – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan Ditjen Pajak untuk ke depannya akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Manurut Zudan, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Ikuti Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja WBBM Tahun 2024

Zudah menuturkan, pemerintah mendorong terjadinya era satu data. Berbagai kementerian dan lembaga mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil sehingga perencanaan, pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” katanya.

Baca Juga  Tingkatkan Herd Immunity, Pemkot Tangsel Lanjutkan PPKM Level 4

Tidak hanya itu, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya, mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” ungkapnya.

Baca Juga  Pilrek Untirta Siap Digelar, Alumni Berharap Rektor Baru Untirta Seperti Soleh Hidayat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. (Dede).