Rupbasan Bengkulu Ikuti Rapat Fasilitasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

oleh
oleh -

Bengkulu,- Dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), acara bertajuk “Mekanisme Penyimpanan Barang Sitaan” digelar pada Jumat malam di Hotel Mercure Bengkulu. Namun, kehadiran Karupbasan Bengkulu, Zulkarnain, yang seharusnya menjadi narasumber utama terhalang karena sedang mengikuti Diklat luar kota.

Tanggap terhadap kendala ini, Zulkarnain memerintahkan Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan Barang Sitaan (Basan Baran), Melda Sihite, beserta Staf Pengelola Kepegawaian, Muhammad Fakhry Jamil, untuk menggantikan peran tersebut. Kasubsi minhara tiba di lokasi, Hotel Mercure Bengkulu, pukul 19.30 WIB, disambut oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, Solihin.

Baca Juga  PKL Pasar Badak Gunakan trotoar, Disperindag Tutup Mata

Acara ini diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu, seperti Kepahiang, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan Rupbasan kepada masyarakat luas, menjelaskan apa itu Rupbasan, mekanismenya, dan aspek-aspek terkait. Setelah sesi pemaparan oleh narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh peserta.

Baca Juga  Lapas Batam Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai dan Pengobatan Narapidana

Melda Sihite, sebagai narasumber pengganti, mampu menjawab pertanyaan peserta dengan jelas dan komprehensif. Acara berlangsung dengan baik dan lancar, memberikan wawasan baru kepada peserta mengenai mekanisme penyimpanan barang sitaan. Hal ini juga memperkuat hubungan antara Rupbasan dan Bawaslu, meningkatkan pemahaman mengenai peran lembaga ini dalam menjaga integritas pemilu.