Rumah Ayam Potong di Cibenying Pandeglang Diduga Belum Berizin

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Petugas Dinas Lingkungan Hidup hingga Satpol PP Kabupaten Pandeglang meninjau rumah ayam potong di Kampung Cibenying, RT 02 RW 05, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Jumat (18/3/2022).

Peninjauan dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat karena keberadaan rumah ayam potong telah menimbulkan bau tidak sedap hingga menimbulkan lalat.

Petugas Satpol PP juga menanyakan perizinan hingga Dinas Lingkungan Hidup menanyakan instalasi pengolahan limbah atau ipal rumah ayam potong hingga pemilik rumah ayam potong diminta segera mengurus izin.

Baca Juga  Gelaran Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF 2023, Wujud Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Dorong Produk Dalam Negeri

Kepala Seksi Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Suherman mengatakan, pemilik rumah ayam potong berjanji akan mengurus ipal dengan harapan tidak menimbulkan bau.

“Pihak pemilik sudah membuat surat pernyataan berita acara diantara poinya harus buat ipal, tidak lagi menimbulkan bau, dan usahanya harus tertutup, tidak terbuka,” kata Herman, ditemui di lokasi rumah ayam potong.

Baca Juga  Aliandra Teruskan Estafet Kepemimpinan di Rutan Rangkasbitung

Herman menyebutkan, rumah ayam potong tersebut hingga saat ini belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Namun pemilik sudah diingatkan untuk segera mengurus perizinan. “Belum ada izinnya. Tapi pihak pemilik siap untuk mengurus izin,” ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Satpol PP M Muryanto mengingatkan, pemilik rumah ayam potong untuk segera mengurus izin sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Kakanwil Banten Monitoring Lapas Kelas IIA Serang

“Untuk sementara ini belum berizin. Kita lihat rekomendasi dari LH karena kita tidak bisa melakukan penegakan. Kalau sudah ada rekomendasi baru kita lihat rekomendasinya seperti apa, karena sudah dibuat berita acara,” katanya.

Pihaknya meminta, pemilik rumah ayam potong untuk secepatnya mengurus izin sesuai rekomendasi yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH. “Secepatnya mengurus izin dan harus segera selesai sesuai rekomendasi DLH,” ujarnya.@Juanda