MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di Kabupaten Tulungagung. Reformasi ini mencakup tiga perubahan utama, yakni sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan (kompetensi), penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penerapan sistem pembayaran berbasis kelompok diagnosis Indonesia (iDRG).
Uji coba dilakukan untuk memastikan perubahan sistem dapat berjalan baik di lapangan sebelum diterapkan secara nasional. Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih sebagai lokus uji coba, bersama Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, mengatakan Tulungagung dipilih karena memiliki kesiapan yang baik, tidak hanya dari sisi rumah sakit tetapi juga ekosistem layanan kesehatan secara keseluruhan.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ujar Dirjen Azhar.
Dalam reformasi JKN, sistem rujukan akan bergeser dari pola berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang dimiliki fasilitas kesehatan.
Dengan sistem baru, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit apabila fasilitas kesehatan yang lebih tinggi memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Rujukan dapat dilakukan langsung ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis pasien.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelas dr. Azhar.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan.
Di Tulungagung, sistem rujukan juga mulai diuji untuk memastikan proses di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat berlangsung cepat. Dalam simulasi, proses rujukan tercatat dapat dilakukan dalam waktu sekitar 2 menit 47 detik, lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan, yakni di bawah 4 menit.
Reformasi kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar ini ditujukan untuk memastikan pasien mendapatkan lingkungan rawat inap yang memenuhi standar fasilitas dan kenyamanan.
Salah satu ketentuan utama adalah jumlah tempat tidur dalam satu kamar maksimal empat tempat tidur, disertai standar fasilitas seperti kamar mandi di dalam kamar, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, serta pengaturan suhu ruangan.
“Yang kita inginkan adalah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan standar rawat inap harus tetap menjaga agar masyarakat memiliki akses terhadap tempat tidur,” katanya.
Reformasi ketiga adalah perubahan sistem pembayaran dari INA-CBGs menuju Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG).
Sistem iDRG dirancang agar pembayaran layanan kesehatan dapat lebih mencerminkan kompleksitas penyakit dan sumber daya yang digunakan dalam pelayanan. Sistem ini juga memperluas pengelompokan tingkat keparahan penyakit sehingga diharapkan dapat mengurangi perbedaan antara kompleksitas kasus dengan tarif yang dibayarkan.
Dalam sistem sebelumnya, pengelompokan kasus pada INA-CBGs secara sederhana terbagi dalam tingkat ringan, sedang, dan berat. Melalui iDRG, pengelompokan dikembangkan menjadi lima tingkat keparahan, yaitu ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat.
Selain itu, sistem iDRG mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif.
“Dengan iDRG, pengelompokan penyakit menjadi lebih rinci sehingga pembayaran dapat lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani,” ujar Azhar.
BPJS Kesehatan juga mendukung pelaksanaan uji coba reformasi JKN dan menilai integrasi sistem menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi.
BPJS juga mendorong integrasi sistem informasi antara fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, termasuk melalui integrasi P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).
Melalui uji coba ini, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan penyempurnaan sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas.
Tujuan akhirnya adalah bagaimana sistem kesehatan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sistem rujukan lebih tepat, rawat inap lebih nyaman, dan pembayaran layanan lebih sesuai dengan kompleksitas penyakit.





