Majalahteras.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa Bina Bangsa Serang Elisa Siti Mulyani (22) di Stadion Badak Pandeglang mulai terungkap jelas alur jejak pembunuhannya.
Setelah melalui proses penyidikan oleh Polres Pandeglang, akhirnya terungkap bahwa sebelum melakukan pembunuhan pelaku berinisial Riko Arizka (21) sempat menunggu korban di tempat pangkas rambut tidak jauh dari Kantor BPS tempat kerja korban.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah rekonstruksi kasus pembunuhan Elisa yang digelar Polres Pandeglang di empat lokasi, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 11.20.
Dalam rekonstruksi tersebut polisi memperagakan 30 adegan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Berdasarkan rekonstruksi yang digelar polisi, adegan pertama dimulai di Simpang Tiga Cipacung, sebrang kantor BPS Kabupaten Pandeglang, tepatnya di Ruko tukang pangkas rambut tempat Riko Arizka (21) menunggu korban keluar dari kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Pandeglang terjadi pada Rabu malam 8 Februari 2023 sekitar pukul 21.00.
Pada adegan itu tidak ada perbincangan antara pelaku dan korban. Namun pada adegan rekonstruksi kedua digelar di tugu ‘Selamat Datang Pandeglang’ di Cipacung. Di tempat tersebut tersangka memberhentikan korban Elisa Siti Mulyani.
Sementara pada adegan berikutnya terjadi di depan RSIA Permata Bunda. Di mana di lokasi tersebut terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban.
Tidak lama kemudian pada adegan terakhir tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 10.30.
Dari hasil rekonstruksi ke 28 dan 29 adegan paling sadis tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan benda kloset
“Ya hari kita gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Stadion Badak,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.
Sementara itu dalam gelaran rekonstruksi sempat mengundang luapan dan amarah warga yang merasa kesal terhadap tersangka. Bahkan saat rekonstruksi tersebut warga dan teman-teman korban sempat meneriaki tersangka saat akan dimasukan ke Mobil petugas.
Sementara itu Erwanto, pengacara korban menyatakan bahwa jelas dalam rekonstruksi itu tersangka ada niat menunggu korban yang bekerja di Kantor BPS Pandeglang.
“Tentunya apa yang dilihat dalam adegan rekonstruksi terungkap fakta pembunuhan. Soal itu ada unsur berencana atau tidak, termasuk pasal-pasal yang diterapkan kita tunggu hasil penyidik,” ujar Erwanto.@Juanda