Program Asimilasi Napi Berlanjut, 9 WBP Lapas Perempuan Tangerang Dirumahkan

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Dalam rangka menekan angka penebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, 9 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan asimilasi di rumah. Kebijakan tersebut didasari oleh Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Binadik selaku perwakilan Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang sekaligus memberikan pengarahan kepada 9 Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi di Rumah.

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Gelar RAT dan Pemilihan Pengurus KPPDK

Kegitatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Asimilasi kepada 9 orang Warga Binaan, serta dilanjutkan dengan serah terima kepada Bapas sesuai dengan alamat tempat tinggal (alamat penjamin) Warga Binaan, serah terima tersebut dilakuka melalui Teleconference dengan media aplikasi Zoom. Senin (21/01).

Kasi Binadik Lapas Perempuan Tangerang Nuraini menyampaikan Selamat kepada Warga Binaan yang telah berkumpul dengan keluarganya.

Baca Juga  Produktif! Napi Lapas Cikarang Produksi Kedelai Saat Jalani Masa Pidana

“Kami berharap setelah keluar dari Lapas, kalian menjadi pribadi yang lebih baik lagi, serta bapak/ibu bisa turut serta melakukan pengawasan kepada keluarga bapak/ibu agar tidak mengulangi tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum kembali Serta tidak lupa untuk wajib lapor ke Bapas sesuai alamat tempat tinggal,” ungkapnya.(Dede).