Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Bersenjata di Warkop Kota Makassar

oleh
oleh -

MAKASSAR – Polisi menangkap delapan orang pelaku penyerangan bersenjata yang dilakukan di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Saat penyerangan, warkop sedang dipenuhi para perwira polisi.

Para pelaku penyerangan menyerbu warkop tersebut menggunakan parang dan anak panah. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih memburu satu orang pelaku penyerangan tersebut.

Baca Juga  Mbak Tutut: Hoaks Bikin Persaudaraan Kebangsaan Pudar

“Pada saat itu, langsung 3 kita amankan, kemudian 4 lagi kita amankan dan ditambah lagi 1 tadi malam (Senin malam). Dan, tadi malam baru kita dapat parangnya yang dibuang di semak-semak,” tuturnya.

Satu pelaku lainnya belum tertangkap dan masih dalam proses pencarian. Namun, dia menegaskan akan segera mengamankan pelaku tersebut.

“Pelakunya rata-rata anak-anak. Dan, ada dewasa juga. Rata- rata di bawah umur,” terangnya.

Saat kejadian, AKBP Reonald bersama 7 anggota yang terdiri dari Perwira sedang berada di dalam warkop Dokter Kopi.

Baca Juga  Meraih Inspirasi, Studi Tiru Lapas Cilegon Di Cirebon Picu Inovasi Rehabilitasi

Para engunjung warkop yang sedang asyik menyeruput kopi tiba-tiba dikagetkan dengan suara gaduh di luar. Tiga pemuda berlarian masuk ke dalam warkop dengan wajah tegang.

Tak lama, sekelompok pemuda menyusul masuk, sumpah serapah dan kata-kata kotor meluncur dari mulut mereka.

Di tangan kelompok pemuda itu tertenteng parang. Juga ada yang sudah merentangkan busur. Refleks, beberapa pengunjung warkop bangkit. Beberapa di antaranya refleks mengeluarkan pistol, lalu lari mengejar si penyerang.

Baca Juga  Visiting Lecturer From Turkey : Program Studi Sarjana Dan Magister Pendidikan Fisika

Pengunjung yang tak lain anggota Satreskrim Polrestabes Makassar itu melepaskan tembakan peringatan ke udara. Para penyerang pun kocar-kacir

Atas kelakuannya, delapan pemuda yang sementara diungkus tersebut harus mendelam dalam sel tahanan Polrestabes Makassar, sementara satu pelaku lainnya masih buron. (Red).