Pilkades Wajib Terapkan Prokes

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengimbau pelaksanaan Pilkades harus terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah kluster baru. Soalnya, Pemilihan Kepala Desa merupakan amanat undang – undang yang harus dilaksanakan.

“Pilkades ini merupakan rutinitas, namun menjadi hal baru karena ditengah pandemi 19.
Ini penting dipahami oleh semua panita dan jangan sampai terabaikan sehingga pelaksanaan dapat berjalan lancar dan aman, agar menerapkan prokes,” kata Bupati Irna pada acara Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Pandeglang, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga  DJKI Kemenkumham RI Angkat Bicara Soal Warkopi dan Warkop DKI, Begini Faktanya

Untuk itu, kata Irna, seluruh panita dari mulai tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa memahami tahapan yang akan dilakukan. Selain itu, Bupati berharap, sebelum pelaksanaan Pilkades dilakukan zoom meeting tentang tata cara pilkades ditengah pandemi. “Kalau ada waktu yang cukup lakukan zoom meeting setelah nanti ada penetapan pasangan calon Kepala Desa,” katanya.

Baca Juga  Teras Group Buka Bersama

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, pilkades ditengah pandemi, dalam pelaksanaanya menerapkan akan menerapkan prokes. “Nanti yang mengatur dari panitia kecamatan, mereka sudah mengetahui aturan nya seperti apa,” ucapnya.

Kata Doni, tahapan pilkades serentak di 207 Desa 32 Kecamatan sudah dilaksanakan diantaranya untuk pembukaan pendaftaran calon. “Besok sudah dimulai pendaftran calon dari mulai 4 -12 Juni. Penetapan hasil seleksi dan pengumuman calon kades yang akan dipilih pada tanggal 30 Juni, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades pada tanggal 18 Juli,” ujarnya.(Opik Rahman Maik)

Baca Juga  Bahas LKJIP dan SAKIP, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Sambut Hangat Biro Perencanaan Kemenkumham